Random Posts

header ads

Pimpinan dan Jubir KNPB DPO Polda Papua

Jayapura - Pimpinan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Buchtar Tabuni dan juru bicaranya Wim Rocky Medlama, masuk daftar pencarian orang kepolisian daerah setempat guna mempertanggungjawabkan aksi demo anarkis pada Selasa (26/11) di Kota Jayapura.

Waka Polda Papua Brigjen Pol Paulus Waterpauw kepada wartawan di Jayapura, Rabu, mengatakan, Buchtar Tabuni dan Wim Rocky Medlama telah diminta untuk memberikan keterangan terkait demo akhir bulan lalu. "Kami mencari dan ingin minta keterangan dari dua orang yang sudah dimasukkan DPO itu," katanya.

Berdasarkan laporan dan data yang ada, kata Waka Polda Papua, Buchtar Tabuni dan Wim Rocky Medlama paling terlibat dalam mengorganisasikan massa KNPB untuk gelar demo di Expi-Waena yang berujung ricuh.

Pada saat demo tersebut, lanjut mantan Kapolresta Jayapura itu, massa KNPB telah melukai sejumlah warga, merusak fasilitas umum dan rumah warga serta meresahkan warga Kota Jayapura. "Saya harap kedua orang ini bisa segera datang untuk memberikan keterangan terkait demo pekan kemarin," katanya.

Waka Polda juga mengakui bahwa berdasarkan keterangan dari sejumlah massa KNPB yang berhasil ditahan oleh pihaknya, menunjukkan bahwa Buchtar Tabuni yang pernah dipenjara di Lapas Abepura adalah pemimpin. Sementara Wim Rocky Medlama adalah juru bicara dan orang yang mengoordinir massa bersama-sama dengan Buchtar. "Kami tahu bahwa Buchtar masih ada di Kota Jayapura. Dan harapan kami agar segera menyerahkan diri," katanya.

Pada Selasa (26/11), ratusan massa KNPB menggelar demo di Expo-Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura. Demo tersebut tidak mendapatkan izin karena KNPB adalah organisasi ilegal.

Massa KNPB semula berdemo di dalam anjungan Expo-Waena, tetapi tiba-tiba mereka keluar dan turun kearah jalan kemudian memukul dan menikam sejumlah warga dan tukang ojek. Buntutnya sembilan orang sempat dirawat di RS Dian Harapan.

Pada Rabu dini hari, satu korban yang berprofesi tukang ojek meninggal di RS Dian Harapan setelah enam hari lamanya menjalani masa kritis akibat trauma senjata tajam di beberapa bagian tubuh. (ant/bm 10)