Random Posts

header ads

Pemkab Jayapura Diminta Tertibkan Ijin Penjualan Miras

Sentani - Warga Kabupaten Jayapura, Papua merasa terganggu maraknya penjualan minuman keras secara terbuka di daerah setempat.

Markus, salah satu warga Sentani, Kamis mengatakan pihaknya mempertanyakan ketegasan Pemkab Jayapura dalam menerapkan peraturan daerah (perda) yang telah dibuat tentang pengaturan dan pembatasan peredaran miras.

Disebutkan sejumlah toko miras tidak dilengkapi ijin tetap beroperasi tanpa ada tindakan dari aparat.

"Sepengetahuan kami sejak bulan Oktober sudah ada edaran dari Bupati Jayapura soal pemberhentian pemberian ijin penjualan miras bagi toko-toko yang ada di Kabupaten Jayapura," ucapnya.

Menurutnya, dengan kembali dibukannya toko miras tersebut, banyak orang mabuk kembali berulah di kawasan Kampung Sereh dan mengganggu ketertiban serta kenyamanan warga.

"Apalagi menjelang Natal begini, semakin banyak orang yang akan membeli miras," tegasnya.

Di tempat terpisah Jacklin salah satu warga Distrik Waibu juga menuturkan sebelumnya Pemkab Jayapura pernah berjanji kepada masyarakat bahwa dalam perda yang dibuat tidak akan mengeluarkan ijin lagi bagi toko miras yang ijinnya sudah habis.

"Kami berharap pemkab Jayapura dalam hal ini instansi terkait dapat menilik kembali perda ini dan mengevaluasinya," urainya.

Ia menambahkan pihaknya juga berharap kepada pihak kepolisian untuk turut mengawasi oknum anggotanya yang terbukti memback-up bukanya toko-toko miras di Sentani khususnya.

"Jadi saya berharap pemerintah daerah dan kepolisian dapat bersinergi mengawasi toko-toko miras yang kembali buka dan beroperasi ini," katanya. (ant/bm 10)