JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilgub Maluku Utara.
Pemungutan suara ulang dilakukan di seluruh TPS Kecamatan Mangoli Selatan, Taliabu Selatan,Taliabu Utara, Taliabu Barat, Taliabu Barat Laut, Lede, dan Tabona serta empat TPS yakni TPS 76 Desa Wai Ina, TPS 77 Desa Wai Ina, TPS 82 Desa Ona, dan TPS 83 Desa Nahi, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula.
"Membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 74/Kpts/KPU.PROV-029/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013, bertanggal 18 November 2013," ujar Ketua Majelis Hamdan Zoelva saat membacakan putusan PHPU Maluku Utara di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/12/2013).
KPU Maluku Utara juga diperintahkan untuk mengganti seluruh ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di seluruh kecamatan atau TPS yang akan diadakan PSU tersebut.
Dalam pertimbangannya Mahkamah menemukan terlah terjadi pelanggaran dalam tahapan Pilkada.
Pelanggaran tersebut terkait terjadinya pengusiran saksi mandat pasangan calon, tidak diberikannya undangan rapat rekapitulasi kepada saksi mandat pasangan calon, formulasi rekapitulasi tidak diberikan kepada mandat pasangan calon, pengerahan pemilih yang dilakukan oleh penyelenggara di tingkat TPS di Kabupaten Kepulauan Sula.
Menurut Mahkamah, jelas melanggar asas penyelenggara Pemilu yaitu langsung umum bebas dan rahasia, jujur dan adilm kepastian hukum dan prinsip lainnya.
Selain itu, adanya penulisan perolehan suara masing-masing pasangan calon dengan menggunakan pensil, dihapus dan diubah perolehan suarannya.
"Mahkamah tidak yakin apabila melakukan penghitungan surat suara ulang akan mendapatkan perolehan suara yang benar bagi masing-masing pasangan calon," ujar Hamdan.
Lagi pula, kata dia, terbukti terdapat banyak TPS yang proses pemilihannya diragukan, karena terjadi mobilisasi pemilih di banyak TPS yang menguntungkan salah satu pasangan calon dan merugikan pasangan calon yang lain.
"Dari rangkian fakta yang terungkap dalam persidangan terbukti bahwa penyelenggara pemilihan umum di delapan kecamatan tersebut tidak independen dalam menjalankan tugasnya sehingga menguntungkan salah satu pasangan calon dan merugikan pasangan calon yang lain," ujar Hamdan.
Atas putusan tersebut, KPU diberi waktu batas waktu paling lambat 75 hari untuk menyerahkan hasil PSU terhitung sejak putusan ini diucapkan.
Sebelumnya, pasangan calon nomor urut lima, KH Abdul Gani Kasuba - Muhammad Natsir Thaib, mendaftarkan gugatannya di MK.
Dalam gugatan bernomor 186/PHPU.D-XI/2013 tersebut, pasangan Abdul-Muhammad, mengungkapkan terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif saat pelaksanaan putaran kedua Pilkada Maluku Utara (Malut) di seluruh TPS pada delapan Kecamatan Kabupaten Kepulauan Sula.
Pelanggaran tersebut berupa pemalsuan dokumen, dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan KPU.
Bukti pelanggaran yang dijadikan dasar, yakni C1-KWK.KPU (TPS), DA1-KWK.KPU (desa), DA-KWK.KPU (kecamatan) di delapan kecamatan di Kepulauan Sula adalah data yang bermasalah dan penuh setipan cair atau penghapus tinta. (Sumber: Tribunnews.com)
Pemungutan suara ulang dilakukan di seluruh TPS Kecamatan Mangoli Selatan, Taliabu Selatan,Taliabu Utara, Taliabu Barat, Taliabu Barat Laut, Lede, dan Tabona serta empat TPS yakni TPS 76 Desa Wai Ina, TPS 77 Desa Wai Ina, TPS 82 Desa Ona, dan TPS 83 Desa Nahi, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula.
"Membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 74/Kpts/KPU.PROV-029/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013, bertanggal 18 November 2013," ujar Ketua Majelis Hamdan Zoelva saat membacakan putusan PHPU Maluku Utara di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/12/2013).
KPU Maluku Utara juga diperintahkan untuk mengganti seluruh ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di seluruh kecamatan atau TPS yang akan diadakan PSU tersebut.
Dalam pertimbangannya Mahkamah menemukan terlah terjadi pelanggaran dalam tahapan Pilkada.
Pelanggaran tersebut terkait terjadinya pengusiran saksi mandat pasangan calon, tidak diberikannya undangan rapat rekapitulasi kepada saksi mandat pasangan calon, formulasi rekapitulasi tidak diberikan kepada mandat pasangan calon, pengerahan pemilih yang dilakukan oleh penyelenggara di tingkat TPS di Kabupaten Kepulauan Sula.
Menurut Mahkamah, jelas melanggar asas penyelenggara Pemilu yaitu langsung umum bebas dan rahasia, jujur dan adilm kepastian hukum dan prinsip lainnya.
Selain itu, adanya penulisan perolehan suara masing-masing pasangan calon dengan menggunakan pensil, dihapus dan diubah perolehan suarannya.
"Mahkamah tidak yakin apabila melakukan penghitungan surat suara ulang akan mendapatkan perolehan suara yang benar bagi masing-masing pasangan calon," ujar Hamdan.
Lagi pula, kata dia, terbukti terdapat banyak TPS yang proses pemilihannya diragukan, karena terjadi mobilisasi pemilih di banyak TPS yang menguntungkan salah satu pasangan calon dan merugikan pasangan calon yang lain.
"Dari rangkian fakta yang terungkap dalam persidangan terbukti bahwa penyelenggara pemilihan umum di delapan kecamatan tersebut tidak independen dalam menjalankan tugasnya sehingga menguntungkan salah satu pasangan calon dan merugikan pasangan calon yang lain," ujar Hamdan.
Atas putusan tersebut, KPU diberi waktu batas waktu paling lambat 75 hari untuk menyerahkan hasil PSU terhitung sejak putusan ini diucapkan.
Sebelumnya, pasangan calon nomor urut lima, KH Abdul Gani Kasuba - Muhammad Natsir Thaib, mendaftarkan gugatannya di MK.
Dalam gugatan bernomor 186/PHPU.D-XI/2013 tersebut, pasangan Abdul-Muhammad, mengungkapkan terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif saat pelaksanaan putaran kedua Pilkada Maluku Utara (Malut) di seluruh TPS pada delapan Kecamatan Kabupaten Kepulauan Sula.
Pelanggaran tersebut berupa pemalsuan dokumen, dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan KPU.
Bukti pelanggaran yang dijadikan dasar, yakni C1-KWK.KPU (TPS), DA1-KWK.KPU (desa), DA-KWK.KPU (kecamatan) di delapan kecamatan di Kepulauan Sula adalah data yang bermasalah dan penuh setipan cair atau penghapus tinta. (Sumber: Tribunnews.com)