Ternate - Mantan Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) Kota Ternate, Maluku Utara, Malik Ibrahim membantah terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Sebagaimana disampaikan pihak Kejari Ternate bahwa dana setoran IMB tahun 2010 sebesar Rp1,5 miliar memang tidak disetorkan Jhony Litan selaku wajib retribusi IMB," kata Malik Ibrahim di Ternate, Senin.
"Tapi seolah-olah saya telah menggunakan dana setoran IMB tahun 2010 sebesar Rp1,5 miliar, padahal yang sebenarnya saudara Jhony Litan selaku wajib retribusi tidak melakukan penyetoran retribusi IMB dimaksud," ucapnya.
Hal ini disampaikan terkait dengan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kota Ternate yang didasarkan pertimbangan fakta-fakta persidangan melalui tim penyidik dan berkesimpulan untuk melakukan pengusulan terkait peningkatan status Malik menjadi tersangka.
Malik yang juga mantan Cawagub di pilkada Malut tahun 2013 sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana IMB tahun 2007 sebelumnya bersama mantan Kepala DTKP Kota Ternate Riat Alamari.
Ia menjelaskan kronologis kejadiannya, pada tahun 2010, PT, Jati Luhur Gemilang mendirikan bangunan Hotel dan Jatiland Mall dengan laus dan volume 12.500 M2, luas dan volume ini diperoleh berdasarkan berita acara pengukuran nomor 658/77/TBTR/2010.
Pada kamis (9/9) 2010 lalu, bertempat di Kelurahan Gamalama Kota Ternate Tengah Bidang Tata Ruang dan Tata Bangun beserta pemohon PT Jati Luhur Gemilang Jhony Litan yang telah ditandatangani berita acara tersebut oleh pihak petugas Dinas Pertanaman dan tata Kota dan pihak pemohon PT Jati Luhur Gemilang.
Sehingga, berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2005 tentang retribusi IMB, PT. Jati Luhur Gemilang wajib membayar retribusi IMB karena bangunan hotel dan Jatilan Mall merupakan obyek retribusi dengan jumlah retribusi sebesar Rp1,5 miliar melalui bendahara penerimaan pada DTKP Kota Ternate.
Disaat itu Syarif Marhaban menyanggupi perintah tersebut dengan selang waktu yang diberikan selama 2 minggu dan dirinya mengingatkan bahkan mendesak kepada Syarif Marhaban, akan tetapi Syarif marhaban tak juga mengembalikan.
"Pada suatu waktu, Syarif Marhaban menghubungi dirinya untuk mencarikan uang dalam bentuk pinjaman untuk menutupi temuan BPK tersebut dengan maksud bahwa Syarif Marhaban akan mengganti uang kreditnya keluar, pada titik ini dirinya mempercayai Syarif Marhaban dan melaksanakan usulan tersebut," katanya.
Di tahun 2013, Tim penyidik Kejari Ternate melakukan penyelidikan dan ditingkatkan penyidikan atas kasus IMB tersebut dengan argumentasi hukumnya bahwa, telah terjadi perbuatan pidana yang merugikan kerugian keuangan daerah pada sector IMB.
Argument yang dikonstruksikan tersebut kemudian saudara Syarif Marhaban sebagai tersangka, yang kasusnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, seperti dilansir koran ini, mantan Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) Pemkot Ternate, berinisial MI kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2010.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Ternate, Aristo Johar ketika dikonfirmasi menyatakan, berdasarkan fakta persidangan dari tim mengusulkan melalui Kasi Pidsus Kejari Aristo Johar,SH mengusulkan peningkatan status dari saksi Riat ataupun Malik dalam kasus perkara Sarif Marhaban untuk menjadi tersangka.
Dalam usulan tersebut, Kepala Kejari Eri Satriana menyetujui usulan pengalihan status dari saksi menjadi tersangka yang disampaikan tim penyidik melalui Kasi Pidsus dimana, untuk tersangka Riat pada tahun 2007 dan Malik di tahun 2010. (ant/bm 10)
"Sebagaimana disampaikan pihak Kejari Ternate bahwa dana setoran IMB tahun 2010 sebesar Rp1,5 miliar memang tidak disetorkan Jhony Litan selaku wajib retribusi IMB," kata Malik Ibrahim di Ternate, Senin.
"Tapi seolah-olah saya telah menggunakan dana setoran IMB tahun 2010 sebesar Rp1,5 miliar, padahal yang sebenarnya saudara Jhony Litan selaku wajib retribusi tidak melakukan penyetoran retribusi IMB dimaksud," ucapnya.
Hal ini disampaikan terkait dengan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kota Ternate yang didasarkan pertimbangan fakta-fakta persidangan melalui tim penyidik dan berkesimpulan untuk melakukan pengusulan terkait peningkatan status Malik menjadi tersangka.
Malik yang juga mantan Cawagub di pilkada Malut tahun 2013 sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana IMB tahun 2007 sebelumnya bersama mantan Kepala DTKP Kota Ternate Riat Alamari.
Ia menjelaskan kronologis kejadiannya, pada tahun 2010, PT, Jati Luhur Gemilang mendirikan bangunan Hotel dan Jatiland Mall dengan laus dan volume 12.500 M2, luas dan volume ini diperoleh berdasarkan berita acara pengukuran nomor 658/77/TBTR/2010.
Pada kamis (9/9) 2010 lalu, bertempat di Kelurahan Gamalama Kota Ternate Tengah Bidang Tata Ruang dan Tata Bangun beserta pemohon PT Jati Luhur Gemilang Jhony Litan yang telah ditandatangani berita acara tersebut oleh pihak petugas Dinas Pertanaman dan tata Kota dan pihak pemohon PT Jati Luhur Gemilang.
Sehingga, berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2005 tentang retribusi IMB, PT. Jati Luhur Gemilang wajib membayar retribusi IMB karena bangunan hotel dan Jatilan Mall merupakan obyek retribusi dengan jumlah retribusi sebesar Rp1,5 miliar melalui bendahara penerimaan pada DTKP Kota Ternate.
Disaat itu Syarif Marhaban menyanggupi perintah tersebut dengan selang waktu yang diberikan selama 2 minggu dan dirinya mengingatkan bahkan mendesak kepada Syarif Marhaban, akan tetapi Syarif marhaban tak juga mengembalikan.
"Pada suatu waktu, Syarif Marhaban menghubungi dirinya untuk mencarikan uang dalam bentuk pinjaman untuk menutupi temuan BPK tersebut dengan maksud bahwa Syarif Marhaban akan mengganti uang kreditnya keluar, pada titik ini dirinya mempercayai Syarif Marhaban dan melaksanakan usulan tersebut," katanya.
Di tahun 2013, Tim penyidik Kejari Ternate melakukan penyelidikan dan ditingkatkan penyidikan atas kasus IMB tersebut dengan argumentasi hukumnya bahwa, telah terjadi perbuatan pidana yang merugikan kerugian keuangan daerah pada sector IMB.
Argument yang dikonstruksikan tersebut kemudian saudara Syarif Marhaban sebagai tersangka, yang kasusnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, seperti dilansir koran ini, mantan Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) Pemkot Ternate, berinisial MI kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2010.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Ternate, Aristo Johar ketika dikonfirmasi menyatakan, berdasarkan fakta persidangan dari tim mengusulkan melalui Kasi Pidsus Kejari Aristo Johar,SH mengusulkan peningkatan status dari saksi Riat ataupun Malik dalam kasus perkara Sarif Marhaban untuk menjadi tersangka.
Dalam usulan tersebut, Kepala Kejari Eri Satriana menyetujui usulan pengalihan status dari saksi menjadi tersangka yang disampaikan tim penyidik melalui Kasi Pidsus dimana, untuk tersangka Riat pada tahun 2007 dan Malik di tahun 2010. (ant/bm 10)