Ternate - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut), Muliadi Tutupoho menyatakan kesiapannya untuk diperiksa penyidik Polda Malut dalam kasus dugaan pemalsuan hasil pilkada putaran kedua.
"Saya pasti siap kalau dipanggil untuk diperiksa dalam kasus pelanggaran pidana dugaan pemalsuan hasil pilkada putaran kedua," katanya di Ternate, Kamis.
Menurut dia, keputusan KPU untuk mengesahkan hasil pilkada putaran kedua merupakan keputusan institusi bukan melalui keputusan yang diambil secara pribadi.
Oleh karena itu, dirinya menyatakan kesiapan untuk menyampaikan semua keterangan kepada penyidik Polda Malut, karena dalam mengambil keputusan untuk mengesahkan hasil pilkada Malut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihaknya juga meyakini semua keputusan diambil oleh komisioner KPU sudah sesuai prosedur, jadi kalau ada yang permasalahkan terserah, karena tak ada yang salah dalam keputusan komisioner.
Menurut dia, sesuai rekomendasi Bawaslu Malut kalau ditemukan adanya unsur pidana, maka Polda Malut langsung melakukan penyidikan dan silahkan memproses kasusnya hingga tuntas.
Pemanggilan Ketua KPU Malut itu berdasarkan laporan Bawaslu ke Polda Malut dan telah diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, salah satunya dengan memanggil sejumlah saksi tersebut.
Terkecuali kalau yang terkait dengan tindakan pidana murni seperti kasus pemukulan yang dilakukan masyarakat terhadap saksi salah satu pasangan cagub/cawagub saat berlangsungnya pemungutan suara di Desa Bibinoi, Kabupaten Halmahera Selatan, Polda bisa langsung memprosesnya tanpa rekomendasi Bawaslu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar ketika dikonfirmasi menyatakan, selain memanggil Ketua KPU Malut Muliadi Tutupoho, penyidik juga telah menyiapkan panggilan kepada Ketua KPU Kabupaten Kepsul Sunadi Buamona dan Ketua PPK Taliabu Selatan sebagai saksi terkait dugaan pemalsuan hasil pilkada Malut di putaran kedua ini.
"Surat panggilan tersebut telah disiapkan penyidik dan akan dijadwalkan dilayangkan untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemalsuan hasil pilkada Malut," ujarnya. (ant/bm 10)
"Saya pasti siap kalau dipanggil untuk diperiksa dalam kasus pelanggaran pidana dugaan pemalsuan hasil pilkada putaran kedua," katanya di Ternate, Kamis.
Menurut dia, keputusan KPU untuk mengesahkan hasil pilkada putaran kedua merupakan keputusan institusi bukan melalui keputusan yang diambil secara pribadi.
Oleh karena itu, dirinya menyatakan kesiapan untuk menyampaikan semua keterangan kepada penyidik Polda Malut, karena dalam mengambil keputusan untuk mengesahkan hasil pilkada Malut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihaknya juga meyakini semua keputusan diambil oleh komisioner KPU sudah sesuai prosedur, jadi kalau ada yang permasalahkan terserah, karena tak ada yang salah dalam keputusan komisioner.
Menurut dia, sesuai rekomendasi Bawaslu Malut kalau ditemukan adanya unsur pidana, maka Polda Malut langsung melakukan penyidikan dan silahkan memproses kasusnya hingga tuntas.
Pemanggilan Ketua KPU Malut itu berdasarkan laporan Bawaslu ke Polda Malut dan telah diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, salah satunya dengan memanggil sejumlah saksi tersebut.
Terkecuali kalau yang terkait dengan tindakan pidana murni seperti kasus pemukulan yang dilakukan masyarakat terhadap saksi salah satu pasangan cagub/cawagub saat berlangsungnya pemungutan suara di Desa Bibinoi, Kabupaten Halmahera Selatan, Polda bisa langsung memprosesnya tanpa rekomendasi Bawaslu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar ketika dikonfirmasi menyatakan, selain memanggil Ketua KPU Malut Muliadi Tutupoho, penyidik juga telah menyiapkan panggilan kepada Ketua KPU Kabupaten Kepsul Sunadi Buamona dan Ketua PPK Taliabu Selatan sebagai saksi terkait dugaan pemalsuan hasil pilkada Malut di putaran kedua ini.
"Surat panggilan tersebut telah disiapkan penyidik dan akan dijadwalkan dilayangkan untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemalsuan hasil pilkada Malut," ujarnya. (ant/bm 10)