Timika - Kejaksaan Negeri Timika mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan hakim Pengadilan Tinggi Jayapura atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama Kabupaten Mimika dengan terdakwa Piter Rada.
Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika, Deny Rumaikewi kepada Antara di Timika, Senin mengatakan, Kejari Timika telah menerima salinan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Papua atas perkara terdakwa Piter Rada, mantan Kepala Kantor Kemenag Mimika.
Dalam keputusannnya pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jayapura menyatakan memperkuat keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kelas IA Jayapura beberapa waktu lalu yang memvonis Piter Rada dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Pada persidangan di tingkat Pengadilan Tipikor Jayapura beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Timika menuntut terdakwa Piter Rada dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Terdakwa Piter Rada dituntut hukuman penjara sedemikian karena tidak mengembalikan kerugian negara sebesar Rp500 juta untuk pembuatan pagar kantor, biaya sewa mobil dinas dan biaya perjalanan dinas selama tahun anggaran 2009.
"Sementara kami masih membuatkan memori kasasinya untuk segera diajukan ke Mahkamah Agung," kata Deni.
Menurut Deni, hingga saat ini terdakwa Piter Rada masih mendekam dalam Rutan Lapas Kelas IIA Abepura Jayapura.
Sementara itu persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit bus pada Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Mimika tahun anggaran 2009 dengan terdakwa Suparno dan Aki Miriam akan dilanjutkan pada Kamis (19/12) di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Suparno selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Mimika dituntut hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp200 juta serta subsider enam bulan kurungan.
Adapun sidang terdakwa Aki Miriam dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Timika ditunda karena alasan terdakwa Aki Miriam sakit. (ant/bm 10)
Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika, Deny Rumaikewi kepada Antara di Timika, Senin mengatakan, Kejari Timika telah menerima salinan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Papua atas perkara terdakwa Piter Rada, mantan Kepala Kantor Kemenag Mimika.
Dalam keputusannnya pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jayapura menyatakan memperkuat keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kelas IA Jayapura beberapa waktu lalu yang memvonis Piter Rada dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Pada persidangan di tingkat Pengadilan Tipikor Jayapura beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Timika menuntut terdakwa Piter Rada dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Terdakwa Piter Rada dituntut hukuman penjara sedemikian karena tidak mengembalikan kerugian negara sebesar Rp500 juta untuk pembuatan pagar kantor, biaya sewa mobil dinas dan biaya perjalanan dinas selama tahun anggaran 2009.
"Sementara kami masih membuatkan memori kasasinya untuk segera diajukan ke Mahkamah Agung," kata Deni.
Menurut Deni, hingga saat ini terdakwa Piter Rada masih mendekam dalam Rutan Lapas Kelas IIA Abepura Jayapura.
Sementara itu persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit bus pada Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Mimika tahun anggaran 2009 dengan terdakwa Suparno dan Aki Miriam akan dilanjutkan pada Kamis (19/12) di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Suparno selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Mimika dituntut hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp200 juta serta subsider enam bulan kurungan.
Adapun sidang terdakwa Aki Miriam dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Timika ditunda karena alasan terdakwa Aki Miriam sakit. (ant/bm 10)