Ambon - Bawaslu Maluku mengakui saat ini telah melakukan berbagai persiapan pengawasan jelang pelaksanaan pilkada gubernur dan wagub putaran dua pada 14 Desember 2013 seperti melakukan rapat bimbingan tekhis persiapan pengawasan.
"Berbagai kegiatan sosialisasi fungsi pengawasan sesuai tingkatnya juga sementara dilakukan untuk provinsi seminggu lamanya dengan melibatkan stake holder, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Perguruan Tinggi serta tokoh pemuda dan terus berkoordinasi dengan KPU," kata Ketua Bawaslu Maluku, Dumas Manery di Ambon, Senin.
Penjadwalan yang dilakukan KPU itu berdasarkan kebijakan nasional bahwa pilkada gubernur, bupati atau wali kota untuk tahun 2014 di seluruh Indonesia ditiadakan.
Namun isntitusi ini juga menilai penjadwalan pilkada putaran dua oleh KPU provinsi ini sebenarnya tidak layak.
Dalam kaitan dengan kebijakan itu, maka secepatnya dijadwalkan agar pilkada 14 DEsember 2013 diselesaikan dalam akhir tahun ini juga setelah dikeluarkannya keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilkada putaran pertama 9 Juli 2013.
Dikatakan, sejak awal Bawaslu telah mempertanyakan jadwal pilkada yang ditetapkan KPU, dan menyampaikan secara resmi saat pertemuan dengan Pemprov Maluku, tapi di sisi lain Bawaslu juga mengakui tidak punya pilihan lain.
"Tapi kalau dari aspek pengawasan, secara tegas dikatakan bahwa penjadwalan itu tidak layak karena kondisi dan berbagai alasan yang dipertimbangkan karena bakal mengakibatkan kualitas demokrasi kurang bermutu," katanya.
Bila dibandingkan dengan pilkada putaran pertama maka jangka waktu pilkada putaran dua lebih singkat dan ada faktor eksternal lain di bulan Desember karena banyak umat Kristen yang merayakan Natal dan berdampak terhadap golput maupun pelanggaran-pelanggaran lainnya.
Kemudian berkaitan dengan pengamanan kotak-kotak suara di hari Natal, terutama dari tanggal 22-25 Desember sangat sulit diperkirakan untuk yang beragam Kristen bisa menjaga kotak suara tersebut, walaupun dalam pengawasan Bawaslu diinstruksikan kepada aparat di bawah untuk mengamankan tapi sebenarnya tidak merupakan sebuah jaminan.
Selain itu, masalah kondisi geografis dan cuaca di beberapa daerah seperti Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku Barat Daya, Kepulauan Aru dan Kabupaten Seram Bagian Timur untuk bulan Desember sangat rawan.
Sehingga dikhawatirkan pergerakan kembali kotak-kotak suara dari kabupaten ke provinsi apakah bisa kembali sesuai jadwal untuk dibawa ke KPU Maluku atau tidak. (ant/bm 10)
"Berbagai kegiatan sosialisasi fungsi pengawasan sesuai tingkatnya juga sementara dilakukan untuk provinsi seminggu lamanya dengan melibatkan stake holder, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Perguruan Tinggi serta tokoh pemuda dan terus berkoordinasi dengan KPU," kata Ketua Bawaslu Maluku, Dumas Manery di Ambon, Senin.
Penjadwalan yang dilakukan KPU itu berdasarkan kebijakan nasional bahwa pilkada gubernur, bupati atau wali kota untuk tahun 2014 di seluruh Indonesia ditiadakan.
Namun isntitusi ini juga menilai penjadwalan pilkada putaran dua oleh KPU provinsi ini sebenarnya tidak layak.
Dalam kaitan dengan kebijakan itu, maka secepatnya dijadwalkan agar pilkada 14 DEsember 2013 diselesaikan dalam akhir tahun ini juga setelah dikeluarkannya keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilkada putaran pertama 9 Juli 2013.
Dikatakan, sejak awal Bawaslu telah mempertanyakan jadwal pilkada yang ditetapkan KPU, dan menyampaikan secara resmi saat pertemuan dengan Pemprov Maluku, tapi di sisi lain Bawaslu juga mengakui tidak punya pilihan lain.
"Tapi kalau dari aspek pengawasan, secara tegas dikatakan bahwa penjadwalan itu tidak layak karena kondisi dan berbagai alasan yang dipertimbangkan karena bakal mengakibatkan kualitas demokrasi kurang bermutu," katanya.
Bila dibandingkan dengan pilkada putaran pertama maka jangka waktu pilkada putaran dua lebih singkat dan ada faktor eksternal lain di bulan Desember karena banyak umat Kristen yang merayakan Natal dan berdampak terhadap golput maupun pelanggaran-pelanggaran lainnya.
Kemudian berkaitan dengan pengamanan kotak-kotak suara di hari Natal, terutama dari tanggal 22-25 Desember sangat sulit diperkirakan untuk yang beragam Kristen bisa menjaga kotak suara tersebut, walaupun dalam pengawasan Bawaslu diinstruksikan kepada aparat di bawah untuk mengamankan tapi sebenarnya tidak merupakan sebuah jaminan.
Selain itu, masalah kondisi geografis dan cuaca di beberapa daerah seperti Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku Barat Daya, Kepulauan Aru dan Kabupaten Seram Bagian Timur untuk bulan Desember sangat rawan.
Sehingga dikhawatirkan pergerakan kembali kotak-kotak suara dari kabupaten ke provinsi apakah bisa kembali sesuai jadwal untuk dibawa ke KPU Maluku atau tidak. (ant/bm 10)