Random Posts

header ads

Tokoh Pemuda Mimika Minta DPRD Berani Penuhi Panggilan Polisi

Timika - Tokoh pemuda Mimika, Decky Mirino meminta 25 anggota DPRD setempat berani memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penerbitan majalah legislatif 2011 senilai Rp777 juta.

Berbicara kepada Antara di Timika, Sabtu, Decky mengatakan penyidik tentu sudah mengantongi surat izin dari Gubernur Papua Lukas Enembe untuk memeriksa anggota DPRD Mimika.

Sejauh ini baru enam anggota DPRD Mimika sudah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait kasus itu, sementara yang lain belum meski sudah dipanggil dua kali.

"Anggota DPRD Mimika harus memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan kasus tindak pidana korupsi. Mereka harus jantan memenuhi panggilan penyidik demi melengkapi berkas pemeriksaan tiga tersangka kasus korupsi majalah legislatif," kata Decky.

Ia meyakini para wakil rakyat itu mengetahui betul alasan mengapa majalah legislatif 2011 yang seharusnya terbit setiap bulan, namun pada akhirnya tidak diterbitkan hingga berakhirnya tahun anggaran.

Hanya dibagi-bagikan Apalagi ada informasi yang menyebutkan kalau dana Rp777 juta itu pada akhirnya dibagi-bagikan kepada anggota Dewan dan pimpinan Sekretariat DPRD Mimika masing-masing Rp10 juta sebagai bonus merayakan Natal 2011.

Keputusan untuk membagi-bagikan dana proyek penerbitan majalah legislatif itupun diambil berdasarkan hasil rapat bersama 25 anggota Dewan yang dibuktikan dengan adanya notulensi rapat.

"Kalau anggota Dewan mengatakan tidak tahu-menahu soal dana itu, saya kira itu bahasa mengelabui. Kalau mereka pernah menikmati aliran dana itu, mereka juga harus ikut bertanggung jawab secara hukum. Semua warga negara sama di mata hukum, tidak ada yang kebal hukum di republik ini," ujar Decky.

Ia meminta penyidik Polres Mimika berani dan tegas dalam menangani kasus dugaan korupsi penerbitan majalah legislatif Mimika 2011.

"Sesuai prosedur kalau seseorang sudah dipanggil tapi tidak menghadap maka dikirim lagi surat panggilan berikutnya. Kalau tidak juga menghadap maka dipanggil lagi untuk kedua kalinya. Kalau masih tetap tidak mau menghadap, maka bisa digunakan upaya paksa untuk menghadirkan mereka. Polisi tidak boleh takut dan harus serius. Masyarakat Mimika mendukung penuh polisi untuk memberantas segala praktik korupsi di Mimika," kata Decky.

Kapolres Mimika, AKBP Jermias Rontini melalui Kasat Reserse dan Kriminal AKP Adithia Bagus Arjunadi mengatakan baru enam dari 25 anggota DPRD Mimika yang telah memenuhi panggilan penyidik unit Tipikor Satrerkrim Polres Mimika.

"Baru enam orang, yang lain belum," kata Adithia.

Ia enggan membeberkan identitas enam anggota dewan yang telah memenuhi panggilan penyidik Polres Mimika itu.

Mereka dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga tersangka yaitu BS selaku Sekretaris DPRD Mimika, Mi selaku Kabag Keuangan DPRD Mimika dan HI selaku kontraktor yang merupakan Direktur CV Ardian Grafika yang beralamat di Jalan Pendidikan Timika.

Beberapa waktu lalu penyidik telah melimpahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BPA) tiga tersangka tersebut ke Kejari Timika. Setelah diteliti oleh jaksa, berkas BAP ketiga tersangka dikembalikan untuk dilengkapi.

Salah satu praktisi hukum di Timika, Thomas Temorubun, SH mengatakan pemeriksaan 25 anggota DPRD harus seizin Gubernur Papua, Lukas Enembe.

"Untuk memeriksa anggota Dewan, penyidik harus mendapat izin dari Gubernur. Itu mekanisme dan prosedur yang harus dipatuhi," kata Thomas.

Menurut dia, bisa-bisa saja para tersangka berdalih bahwa ke-25 anggota DPRD Mimika ikut menikmati aliran dana majalah legislatif jika hal itu dibuktikan dengan adanya notulensi rapat dewan.

"Kalau memang ada notulensi rapat Dewan yang menyepakati bahwa dana majalah legislatif itu dibagi-bagikan kepada semua anggota Dewan maka mereka dapat diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum karena ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Tapi kalau ada anggota Dewan yang tidak pernah menikmati dana itu, berarti mereka tidak bisa dimintai pertanggung jawaban hukum," ujar Thomas. (ant/bm 10)