Timika - Sembilan kandidat Bupati-Wakil Bupati Mimika, Papua periode 2013-2018 menyatakan optimistis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan secara adil dan jujur kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU dan Panwaslu Mimika.
Perwakilan sembilan kandidat Bupati-Wabup Mimika, Wilhelmus Pigai yang dihubungi Antara dari Timika, Senin mengatakan sidang DKPP dengan agenda pemeriksaan terhadap KPU Mimika, Panwaslu Mimika dan Sekretaris KPU Mimika akan digelar pada Selasa (12/11) bertempat di Mabes Polri, Jakarta.
Sedianya sidang tersebut dilaksanakan di Kantor DKPP (kompleks Bawaslu) Jalan Thamrin, Jakarta. Namun karena pertimbangan sejumlah pihak berada di Papua maka sidang DKPP digelar di Mabes Polri.
Para pihak yang berada di Papua tidak perlu mengeluarkan biaya ke Jakarta, namun dapat mengikuti sidang dari Polda Papua di Jayapura menggunakan fasilitas teleconference.
"Kami bersama teman-teman akan mengikuti sidang DKPP di Jakarta, sedangkan teman-teman lain dapat mengikuti sidang DKPP di Polda Papua. Pihak tertuduh sudah dipanggil," jelas Wilhelmus.
Ia mengatakan, sidang DKPP semula direncanakan berlangsung pada Rabu (6/11). Namun saat itu pihak tertuduh tidak hadir sehingga DKPP menunda sidang hingga Selasa (12/11).
Wilhelmus mengatakan sembilan kandidat Bupati-Wakil Bupati Mimika periode 2013-2018 menilai ada banyak sekali pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara selama proses tahapan Pilkada Mimika.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara tersebut dimulai dari penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT), pendaftaran bakal calon, penetapan pasangan calon tetap yang maju dalam Pilkada Mimika, perubahan dena TPS secara mendadak, penetapan hasil perolehan suara pasangan calon yang tidak sesuai antara berita acara di tingkat KPPS, PPS, dengan berita acara di tingkat PPD dan lainnya.
Tidak itu saja, sembilan kandidat juga mempersoalkan keputusan pengangkatan komisioner KPU Mimika pengganti antar waktu atas nama Marselus Dou. Yang bersangkutan sebelumnya pernah menjabat Ketua KPU Dogiyai, namun dipecat oleh KPU Papua. Anehnya, yang bersangkutan masih diangkat lagi menjadi komisioner KPU Mimika.
"Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara sudah sangat jelas. Kami sangat optimistis bahwa DKPP akan memutuskan kasus ini secara benar, jujur dan profesional," harap Wilhelmus.
Selain melaporkan penyelenggara Pilkada Mimika ke DKPP, sembilan kandidat juga telah mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Mimika ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sampai saat ini kami masih menunggu penetapan jadwal sidang di MK," kata Wilhelmus.
Sembilan kandidat Bupati-Wabup Mimika yang melaporkan penyelenggara ke DKPP yaitu pasangan Paul Yamenal Maniagasi-Pardjono, Yosep Yopi Kilangin-Andi Nur Tajerimin, Agustinus Anggaibak-La Sarudi, Agapitus Mairimau-Setiono, Athanasius Allo Rafra-Titus Natkime.
Selanjutnya, pasangan Pieter Yan Magal-Philipus Wakerkwa, Semuel Farwas-Virgo Solossa, Trifena M Tinal-Anastasia Tekege dan Alfred Douw-Lalu Suryadarma.
KPU Mimika dalam rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Mimika pada Rabu (30/10) memutuskan bahwa kandidat AMAN (Abdul Muis-Hans Magal) dan kandidat OMBAS (Eltinus Omaleng-Yohanis Bassang) maju dalam Pilkada Mimika putaran kedua karena mengumpulkan suara terbanyak dalam Pilkada Mimika putaran pertama yang digelar 10 Oktober 2013.
Kandidat AMAN mampu meraih suara terbanyak yaitu 45.287 atau 25,10 persen. Sementara pasangan OMBAS meraih suara terbanyak kedua yaitu 39.611 atau 21,95 persen.
"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka Pilkada Mimika harus melalui putaran kedua karena tidak ada satupun pasangan calon yang mampu meraih suara hingga 30 persen," jelas Ketua KPU Mimika, Karolus Tsunme beberapa waktu lalu. (ant/bm 10)
Perwakilan sembilan kandidat Bupati-Wabup Mimika, Wilhelmus Pigai yang dihubungi Antara dari Timika, Senin mengatakan sidang DKPP dengan agenda pemeriksaan terhadap KPU Mimika, Panwaslu Mimika dan Sekretaris KPU Mimika akan digelar pada Selasa (12/11) bertempat di Mabes Polri, Jakarta.
Sedianya sidang tersebut dilaksanakan di Kantor DKPP (kompleks Bawaslu) Jalan Thamrin, Jakarta. Namun karena pertimbangan sejumlah pihak berada di Papua maka sidang DKPP digelar di Mabes Polri.
Para pihak yang berada di Papua tidak perlu mengeluarkan biaya ke Jakarta, namun dapat mengikuti sidang dari Polda Papua di Jayapura menggunakan fasilitas teleconference.
"Kami bersama teman-teman akan mengikuti sidang DKPP di Jakarta, sedangkan teman-teman lain dapat mengikuti sidang DKPP di Polda Papua. Pihak tertuduh sudah dipanggil," jelas Wilhelmus.
Ia mengatakan, sidang DKPP semula direncanakan berlangsung pada Rabu (6/11). Namun saat itu pihak tertuduh tidak hadir sehingga DKPP menunda sidang hingga Selasa (12/11).
Wilhelmus mengatakan sembilan kandidat Bupati-Wakil Bupati Mimika periode 2013-2018 menilai ada banyak sekali pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara selama proses tahapan Pilkada Mimika.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara tersebut dimulai dari penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT), pendaftaran bakal calon, penetapan pasangan calon tetap yang maju dalam Pilkada Mimika, perubahan dena TPS secara mendadak, penetapan hasil perolehan suara pasangan calon yang tidak sesuai antara berita acara di tingkat KPPS, PPS, dengan berita acara di tingkat PPD dan lainnya.
Tidak itu saja, sembilan kandidat juga mempersoalkan keputusan pengangkatan komisioner KPU Mimika pengganti antar waktu atas nama Marselus Dou. Yang bersangkutan sebelumnya pernah menjabat Ketua KPU Dogiyai, namun dipecat oleh KPU Papua. Anehnya, yang bersangkutan masih diangkat lagi menjadi komisioner KPU Mimika.
"Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara sudah sangat jelas. Kami sangat optimistis bahwa DKPP akan memutuskan kasus ini secara benar, jujur dan profesional," harap Wilhelmus.
Selain melaporkan penyelenggara Pilkada Mimika ke DKPP, sembilan kandidat juga telah mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Mimika ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sampai saat ini kami masih menunggu penetapan jadwal sidang di MK," kata Wilhelmus.
Sembilan kandidat Bupati-Wabup Mimika yang melaporkan penyelenggara ke DKPP yaitu pasangan Paul Yamenal Maniagasi-Pardjono, Yosep Yopi Kilangin-Andi Nur Tajerimin, Agustinus Anggaibak-La Sarudi, Agapitus Mairimau-Setiono, Athanasius Allo Rafra-Titus Natkime.
Selanjutnya, pasangan Pieter Yan Magal-Philipus Wakerkwa, Semuel Farwas-Virgo Solossa, Trifena M Tinal-Anastasia Tekege dan Alfred Douw-Lalu Suryadarma.
KPU Mimika dalam rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Mimika pada Rabu (30/10) memutuskan bahwa kandidat AMAN (Abdul Muis-Hans Magal) dan kandidat OMBAS (Eltinus Omaleng-Yohanis Bassang) maju dalam Pilkada Mimika putaran kedua karena mengumpulkan suara terbanyak dalam Pilkada Mimika putaran pertama yang digelar 10 Oktober 2013.
Kandidat AMAN mampu meraih suara terbanyak yaitu 45.287 atau 25,10 persen. Sementara pasangan OMBAS meraih suara terbanyak kedua yaitu 39.611 atau 21,95 persen.
"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka Pilkada Mimika harus melalui putaran kedua karena tidak ada satupun pasangan calon yang mampu meraih suara hingga 30 persen," jelas Ketua KPU Mimika, Karolus Tsunme beberapa waktu lalu. (ant/bm 10)