Random Posts

header ads

Sadis, kernet Metromini lawan Brimob hingga tewas

Jakarta - Mustakim alias Akim alias Jamuas, pria yang berprofesi sebagai kernet Metromini 640, kini harus dipertanggungjawabkannya di balik jeruji besi. Pemuda berusia 22 tahun itu nekat membacok anggota Brimob Kedunghalang, Bogor Brigadir M Syarif Mappa di Jalan Raya Tanjung Barat, Pasar Minggu.

Peristiwa berdarah itu berawal saat korban hendak pulang ke rumahnya di daerah Depok dari arah Pancoran, Jakarta Selatan.

"Atas saran rekannya, korban menumpang Metromini 640 menuju Pasar Minggu," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto.

Rupanya, Metromini yang ditumpangi korban langsung menuju pool bus di daerah Poltangan, Pasar Minggu. Seluruh penumpang termasuk korban diharuskan turun di pool tersebut.

Akim lantas membangunkan korban saat itu tengah tidur. Sadar dirinya diturunkan di tempat yang berbeda dari permintaannya, korban naik pitam.

"'Kamu kernet tidak becus' dan dia bilang, 'Saya anggota (brimob)'," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol, Adri Desas Furyanto, menirukan ucapan Syarif.

Ucapan korban menyulut emosi Akim. "Saat itu juga tersangka jalan ke belakang bus, korban juga menarik kerah tersangka. Tersangka ini tersinggung, dan akhirnya buka kotak di Metromini tempat disimpan senjata tajam," papar Adri.

Cekcok mulut itu kemudian menimbulkan perkelahian. "Sempat dikatakan, 'Kalau mau berkelahi jangan pakai pisau!' Kemudian korban terbacok di perut dan punggung," sambung Rikwanto.

Puas menghabisi korban, pelaku yang merupakan kernet cabutan itu lantas melarikan diri dan membuang pisau ke dalam got. "Sedangkan korban sekitar 200-300 meter dari lokasi perkelahian berhenti di sebuah tukang buah untuk menanyakan kantor polisi terdekat," ucapnya.

Nahas, belum sampai di kantor polisi, korban sudah ambruk dan meninggal dunia lantaran kehabisan darah.

Meski kabur, Akim alias Jamuas (22) berhasil dibekuk di rumah saudaranya di daerah Riau, Sabtu (2/11) dan digelandang ke Jakarta pada Minggu (3/11).

Akim dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Sumber: Tribunnews.com)