Ambon - Pandopo atau rumah dinas gubernuran di kawasan Manggga Dua Ambon dinilai tak layak ditempati sehingga Penjabat Gubernur Maluku Saut Situmorang lebih memilih berdiam di rumah dinas wagub di Karangpanjang, Kecamatan Sirimau.
"Kalau mengenai masalah rumah dinas ini, saya kira teman-teman pers bisa melihat langsung saja kondisinya di lapangan sehingga tidak ada dusta di antara kita," kata Saut di Ambon, Rabu.
Dirjen Pemerintahan Umum (PUM) Kemendagri ini dipercayakan Presiden SBY menjadi penjabat Gubernur Maluku dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi 23 Oktober 2013, seiring berakhirnya masa jabatan gubernur-wagub Karel Albert Ralahalu-Said Assagaf pada tanggal 16 September 2013.
Saut mengatakan, setelah dirinya tiba di Ambon, Ibu Kota Provinsi Maluku untuk menjalankan tugas pemerintahan tanggal 25 Oktober 2013, penjabat gubernur ini tidak mau menempati rumah dinas gubernur di kawasan Mangga Dua karena kondisinya tidak memungkinkan.
Tugas yang menjadi prioritas penjabat gubernur untuk diselesaikan seperti pelantikan penjabat bupati Aru, pelantian Wali Kota tual dan Bupati Maluku Tenggara yang sudah terlaksana serta pilkada gubernur-wagub putaran kedua yang belum terealsiasi karena masih menunggu putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
"Untuk sementara saya menempati rumah dinas wagub sebab masih lebih represntatif, tapi kalau rumah dinas gubernur sebaiknya dilihat langsung oleh pers, dan seharusnya setiap tahun ada anggaran di APBD provinsi untuk biaya perawatan dan perbaikan," katanya.
Namun Hendrik Kwanandar alias Hendrik Kanon selaku pihak kontraktor yang menangani perawatan rumah dinas dengan menggunakan anggaran ratusan juta hingga miliaran rupiah sejak tahun anggaran 2011 dan 2012 ini diduga tidak menjalankan kewajibannya secara baik.
Kemudian laporan keuangan pemprov selama dua tahun anggaran tersebut dinyatakan disclaimer atau tidak bisa dipertanggung jawabkan penggunaan anggarannya oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Maluku.
"Makanya saya persilakan pers untuk melihat kondisi rumah dinas itu secara langsung supaya tidak ada dusta di antara kita," kata Saut Situmorang. (ant/bm 10)
"Kalau mengenai masalah rumah dinas ini, saya kira teman-teman pers bisa melihat langsung saja kondisinya di lapangan sehingga tidak ada dusta di antara kita," kata Saut di Ambon, Rabu.
Dirjen Pemerintahan Umum (PUM) Kemendagri ini dipercayakan Presiden SBY menjadi penjabat Gubernur Maluku dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi 23 Oktober 2013, seiring berakhirnya masa jabatan gubernur-wagub Karel Albert Ralahalu-Said Assagaf pada tanggal 16 September 2013.
Saut mengatakan, setelah dirinya tiba di Ambon, Ibu Kota Provinsi Maluku untuk menjalankan tugas pemerintahan tanggal 25 Oktober 2013, penjabat gubernur ini tidak mau menempati rumah dinas gubernur di kawasan Mangga Dua karena kondisinya tidak memungkinkan.
Tugas yang menjadi prioritas penjabat gubernur untuk diselesaikan seperti pelantikan penjabat bupati Aru, pelantian Wali Kota tual dan Bupati Maluku Tenggara yang sudah terlaksana serta pilkada gubernur-wagub putaran kedua yang belum terealsiasi karena masih menunggu putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
"Untuk sementara saya menempati rumah dinas wagub sebab masih lebih represntatif, tapi kalau rumah dinas gubernur sebaiknya dilihat langsung oleh pers, dan seharusnya setiap tahun ada anggaran di APBD provinsi untuk biaya perawatan dan perbaikan," katanya.
Namun Hendrik Kwanandar alias Hendrik Kanon selaku pihak kontraktor yang menangani perawatan rumah dinas dengan menggunakan anggaran ratusan juta hingga miliaran rupiah sejak tahun anggaran 2011 dan 2012 ini diduga tidak menjalankan kewajibannya secara baik.
Kemudian laporan keuangan pemprov selama dua tahun anggaran tersebut dinyatakan disclaimer atau tidak bisa dipertanggung jawabkan penggunaan anggarannya oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Maluku.
"Makanya saya persilakan pers untuk melihat kondisi rumah dinas itu secara langsung supaya tidak ada dusta di antara kita," kata Saut Situmorang. (ant/bm 10)