Random Posts

header ads

Puskesmas Plus Segera Hadir di Jayapura

Sentani - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua, segera menghadirkan Puskesmas Plus bagi masyarakat khususnya yang berada di kampung-kampung, kata Bupati Kabupaten Jayapura Mathius Awoitauw di Sentani, Senin.

"Puskesmas Plus ini akan hadir di kampung-kampung sehingga akan semakin mendekatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang ada di kampung," tandasnya.

Menurutnya, ke depan Puskesmas Plus akan menjadi garda terdepan penanganan kesehatan di kampung-kampung. Dimana puskesmas ini nantinya akan dilengkapi tenaga medis yang memadai, dokter umum, dokter gigi, fasilitas rawat inap dan fasilitas medis lainnya.

"Dengan dilengkapinya tenaga medis dan perlengkapan fasilitas di Puskesmas Plus, diharapkan dapat mengurangi beban pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yowari," ujarnya.

Mathius juga mengatakan dengan adanya Puskesmas Plus ini masyarakat tidak lagi kerepotan ketika mereka datang untuk berobat karena sudah memiliki puskesmas yang lengkap.

Selain itu, ketika ditanya mengenai program Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional tahun, Bupati Mathius menuturkan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan segala sesuatunya.

"Pada dasarnya Pemkab Jayapura siap menyambutnya," tegasnya.

Mathius menjelaskan, pihaknya mengharapkan agar program kesehatan yang baru ini dapat disosialisasikan secara lebih sering kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat mengerti dan paham ketika hendak menikmatinya.

"Dengan hadirnya program pelayanan jaminan kesehatan nasional ini, maka pemerintah akan mengkoordinasikan agar program kesehatan bisa sinkron dengan program pemberdayaan kampung, dengan melibatkan pihak terkait untuk sosialisasi program ini," urainya.

Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Sementara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Dan BPJS Kesehatan mulai beroperasional pada tanggal 1 Januari 2014, jelasnya.

Setiap penduduk wajib menjadi peserta JKN dan untuk menjadi peserta harus membayar iuran kepada BPJS Kesehatan cabang terdekat. Dan bagi yang tidak mampu membayar, iuran akan dibayar oleh Pemerintah sebagai penerima bantuan iuran dan ditetapkan oleh Pemerintah. (ant/bm 10)