Jakarta - Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turut menyesalkan terjadinya aksi pengrusakan dan tindakan beringas dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa pilkada Provinsi Maluku di Mahkamah Konstitusi.
"Presiden juga melihat hal ini merupakan sesuatu hal yang tidak perlu terjadi bilamana memang kita semua dalam hal ini masyarakat benar-benar menyadari dan mengerti hukum yang sepantasnya kita lakukan atau tidak," kata Julian di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan, Presiden Yudhoyono berharap dalam iklim yang demokratis masyarakat dapat mengikuti suatu proses hukum yang berjalan secara transparan dan akutanbel, dan mentaati keputusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga peradilan.
"Jadi tidak ada alasan untuk melakukan suatu hal yang apalagi sifatnya merusak atau mungkin tindakan yang tidak bisa dibenarkan secara hukum, itu yang menjadi perhatian dari presiden," katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengajak semua masyrakat untuk menaat hukum.
"Itu perilaku yang tidak tepat bagi para pihak yang mengajukan gugatan, biar bagaimanapun lembaga hukum harus dihormati oleh siapapun," katanya.
Seperti diberitakan, telah terjadi aksi pengrusakan dan tindakan beringas oleh sekelompok massa dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa pilkada Provinsi Maluku di Mahkamah Konstitusi.
Penyerangan ruang sidang MK bermula ketika majelis hakim menolak permohonan pasangan nomor urut empat Herman Adrian Koedoeboen - Daud Sangadji. Aparat kepolisian kemudian mengamankan lima orang dalam kejadian tersebut. (ant/bm 10)
"Presiden juga melihat hal ini merupakan sesuatu hal yang tidak perlu terjadi bilamana memang kita semua dalam hal ini masyarakat benar-benar menyadari dan mengerti hukum yang sepantasnya kita lakukan atau tidak," kata Julian di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan, Presiden Yudhoyono berharap dalam iklim yang demokratis masyarakat dapat mengikuti suatu proses hukum yang berjalan secara transparan dan akutanbel, dan mentaati keputusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga peradilan.
"Jadi tidak ada alasan untuk melakukan suatu hal yang apalagi sifatnya merusak atau mungkin tindakan yang tidak bisa dibenarkan secara hukum, itu yang menjadi perhatian dari presiden," katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengajak semua masyrakat untuk menaat hukum.
"Itu perilaku yang tidak tepat bagi para pihak yang mengajukan gugatan, biar bagaimanapun lembaga hukum harus dihormati oleh siapapun," katanya.
Seperti diberitakan, telah terjadi aksi pengrusakan dan tindakan beringas oleh sekelompok massa dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa pilkada Provinsi Maluku di Mahkamah Konstitusi.
Penyerangan ruang sidang MK bermula ketika majelis hakim menolak permohonan pasangan nomor urut empat Herman Adrian Koedoeboen - Daud Sangadji. Aparat kepolisian kemudian mengamankan lima orang dalam kejadian tersebut. (ant/bm 10)