Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto membantah anggota polisi yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pembiaran saat kericuhan dalam sidang sengketa Pemilihan Gubernur Maluku terjadi.
"Polisi sudah menjalankan tugas sesuai prosedur tetap. Ada hal-hal taktis dan teknis yang dilakukan polisi saat menangani kericuhan," kata Kombespol Rikwanto di Jakarta, Jumat.
Rikwanto mengatakan saat kericuhan itu terjadi ada sejumlah anggota polisi yang mengamankan gedung MK, tetapi tidak di dalam ruang sidang. Saat sidang berlangsung, polisi memang tidak boleh ada di dalam ruangan.
Polisi baru masuk ke dalam ruang sidang ketika diminta oleh hakim konstitusi saat kericuhan itu terjadi. Begitu polisi masuk ke ruang sidang, maka tindakan pertama yang dilakukan adalah merelokasi sasaran amuk massa, yaitu para hakim konstitusi dan saksi-saksi termohon.
"Setelah merelokasi baru polisi yang ada melakukan lokalisasi supaya kericuhan tidak meluas. Setelah datang personel bantuan, baru polisi berupaya menangkap orang-orang yang diduga melakukan perusakan," tuturnya.
Rikwanto mengatakan polisi memang melakukan pengamanan di gedung MK setiap hari, tetapi dalam jumlah yang terbatas. Ketika kericuhan itu berlangsung, personel yang sedang berjaga di depan Istana Presiden dikerahkan untuk membantu mengamankan dan menangkap pelaku perusakan.
"Jadi bukan polisi membiarkan kericuhan itu terjadi. Tapi ada hal-hal teknis dan taktis yang dilakukan. Kalau saat kerIcuhan berlangsung polisi langsung bersikap keras, bisa terjadi tawuran massal yang dikhawatirkan menyebabkan korban," jelasnya.
Rikwanto mengatakan strategi itu juga diterapkan apabila polisi mengamankan kejadian kericuhan dan kerusuhan lainnya. Karena itu, polisi seringkali dituding melakukan pembiaran, padahal ada strategi yang sedang dijalankan.
Menyusul kericuhan di dalam ruang sidang, Rikwanto mengatakan Polri, MK dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan akan merumuskan pengamanan yang memungkinkan anggota polisi ada di dalam ruang sidang.
"Kalau ada polisi di ruang sidang, maka setiap ada potensi kericuhan anggota akan siap mengamankan. Pengunjung yang masuk ke dalam ruang sidang juga perlu disortir," tuturnya. (ant/bm 10)
"Polisi sudah menjalankan tugas sesuai prosedur tetap. Ada hal-hal taktis dan teknis yang dilakukan polisi saat menangani kericuhan," kata Kombespol Rikwanto di Jakarta, Jumat.
Rikwanto mengatakan saat kericuhan itu terjadi ada sejumlah anggota polisi yang mengamankan gedung MK, tetapi tidak di dalam ruang sidang. Saat sidang berlangsung, polisi memang tidak boleh ada di dalam ruangan.
Polisi baru masuk ke dalam ruang sidang ketika diminta oleh hakim konstitusi saat kericuhan itu terjadi. Begitu polisi masuk ke ruang sidang, maka tindakan pertama yang dilakukan adalah merelokasi sasaran amuk massa, yaitu para hakim konstitusi dan saksi-saksi termohon.
"Setelah merelokasi baru polisi yang ada melakukan lokalisasi supaya kericuhan tidak meluas. Setelah datang personel bantuan, baru polisi berupaya menangkap orang-orang yang diduga melakukan perusakan," tuturnya.
Rikwanto mengatakan polisi memang melakukan pengamanan di gedung MK setiap hari, tetapi dalam jumlah yang terbatas. Ketika kericuhan itu berlangsung, personel yang sedang berjaga di depan Istana Presiden dikerahkan untuk membantu mengamankan dan menangkap pelaku perusakan.
"Jadi bukan polisi membiarkan kericuhan itu terjadi. Tapi ada hal-hal teknis dan taktis yang dilakukan. Kalau saat kerIcuhan berlangsung polisi langsung bersikap keras, bisa terjadi tawuran massal yang dikhawatirkan menyebabkan korban," jelasnya.
Rikwanto mengatakan strategi itu juga diterapkan apabila polisi mengamankan kejadian kericuhan dan kerusuhan lainnya. Karena itu, polisi seringkali dituding melakukan pembiaran, padahal ada strategi yang sedang dijalankan.
Menyusul kericuhan di dalam ruang sidang, Rikwanto mengatakan Polri, MK dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan akan merumuskan pengamanan yang memungkinkan anggota polisi ada di dalam ruang sidang.
"Kalau ada polisi di ruang sidang, maka setiap ada potensi kericuhan anggota akan siap mengamankan. Pengunjung yang masuk ke dalam ruang sidang juga perlu disortir," tuturnya. (ant/bm 10)