Random Posts

header ads

KPU anggap capres yang muncul Saat ini adalah capres wacana

Jakarta - Kemunculan beberapa nama capres jelang Pemilu 2014 yang kerap menghiasi televisi akhir-akhir ini, bias dikategorikan masuk pelanggaran kampanye. Namun demikian, sampai kini penyelenggara pemilu belum bertindak tegas sebab status mereka baru sebatas capres wacana.

"Ini kan masih capres wacana partai, belum capres yang ditetapkan KPU," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Sigit Pamungkas menerangkan, Rabu (20/11).

Menurut Sigit, berdasar peraturan perundang-undangan, partai politik, calon legislatif dan calon presiden, dapat melakukan kampanye dan sosialisasi diri lewat iklan di media massa itu terhitung 21 hari sebelum masa tenang.

Sigit melanjutkan, jika dalam tayangan tersebut memang terindikasi melakukan pelanggaran, maka KPU akan memprosesnya. "Bisa, iklan kampanye mereka bisa saja ditertibkan, asal ada unsur pelanggaran kampanye," ujarnya.

Komisioner KPU ini menyarankan, partai politik harus teliti ketika memberikan layanan iklan. Hal itu dapat dimasukkan ke dalam pelanggaran pemilu jika terdapat unsur kampanye.

"Partai yang beriklan, agar hati-hati benar dalam menayangkan iklan layanan itu. Karena bisa masuk dalam pelanggaran kampanye," paparnya.

Seperti diketahui, tayangan di beberapa media mengandung unsur pelanggaran pemilu. Beberapa tokoh yang sering tampil dalam iklan televisi seperti Aburizal Bakrie, Wiranto-Hary Tanoe, Gita Wirjawan dan Dahlan Iskan. (Sumber: Merdeka.com)