Ternate - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Malut, terkait dugaan korupsi pembelian kapal Faysayang oleh Pemkab Halmahera Tengah senilai Rp11,5 miliar.
"Kami tetap menuntaskan kasus pembelian kapal Faysayang oleh Pemkab Halteng senilai Rp11,5 miliar yang diduga telah dikorupsi dan melibatkan Bupati Halteng," kata Kasi Penkum Kejati Malut, Robert Jimi Lambila di Ternate, Senin.
Ia mengakui, dalam kasus ini berawal dari temuan BPK mengenai pembayaran pajak dalam pembelian kapal itu dan hasil rekomendasi tersebut Pemkab perintahkan kepada kontraktor berinisial MDB kembalikan uang kerugiannya ke kas daerah.
Tetapi, sejauh ini sejumlah saksi telah diperiksa dan tak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka.
Ia mengatakan, Kejati Malut telah melakukan pemeriksaan belasan saksi, salah satunya mantan Kadis Perhubungan Umar, bersangkutan diperiksa dimana yang bersangkutan bertanggungjawab atas penggunaan anggaran pengadaan kapal motor Km Faisayang milik Pemda Kabupaten Halteng, karena pembelian kapal tersebut terindikasi merugikan daerah sebesar Rp 11,5 miliar.
Kejati sendiri, sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam pembelian kapal tersebut. Mereka diantaranya adalah Bupati Kabupaten Halteng, Kepala Dinas Perhubungan Halteng, mantan kadis DPPKAD Halteng dan Muhammad Daeng Barang selaku kontraktor pengadaan KM Faisayang.
Robert mengatakan, untuk saat ini pihaknya telah memeriksa delapan saksi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Pemeriksaan ini akan terus dilakukan, dan untuk sementara waktu pihaknya masi menjadwalkan waktu untuk pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.
Penyidik Kejati Malut juga sebelumnya telah memeriksa Bupati Halmahera Tengah Al Yasin Ali, selama tujuh jam di Kantor Kejati Malut terkait dugaan korupsi APBD tahun 2009 senilai Rp11,5 miliar untuk pembelian KM Fay Sayang.
Ia mengatakan dalam kasus tersebut, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui anggaran pembelian KM Fay Sayang dan sudah enam orang diperiksa, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Modus pembelian kapal tersebut, sebelumnya dibeli terlebih dahulu oleh pengusaha M. Daeng Barang dengan harga Rp7 miliar, harga tersebut merupakan hasil tawar-menawar antara Muhammad Daeng Barang dengan pemilik kapal Tony Supit yang juga mantan Bupati Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara, sesuai dengan alat bukti akta jual beli No 6 yang ditandatangai Notaris Tedy Boham, di Manado, pada 4 Mei 2009 lalu.
Setelah lima bulan kemudian kapal itu dijual M. Daeng Barang kepada Pemkab Halteng senilai Rp 10 miliar ,tanpa acuan dengan harga perkiraan sendiri.
Padahal harga acuan wajib dikalkulasi secara keahlian, hal ini sesuai dengan perintah pasal 13 Keppres 80/2003, data yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran. (ant/bm 10)
"Kami tetap menuntaskan kasus pembelian kapal Faysayang oleh Pemkab Halteng senilai Rp11,5 miliar yang diduga telah dikorupsi dan melibatkan Bupati Halteng," kata Kasi Penkum Kejati Malut, Robert Jimi Lambila di Ternate, Senin.
Ia mengakui, dalam kasus ini berawal dari temuan BPK mengenai pembayaran pajak dalam pembelian kapal itu dan hasil rekomendasi tersebut Pemkab perintahkan kepada kontraktor berinisial MDB kembalikan uang kerugiannya ke kas daerah.
Tetapi, sejauh ini sejumlah saksi telah diperiksa dan tak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka.
Ia mengatakan, Kejati Malut telah melakukan pemeriksaan belasan saksi, salah satunya mantan Kadis Perhubungan Umar, bersangkutan diperiksa dimana yang bersangkutan bertanggungjawab atas penggunaan anggaran pengadaan kapal motor Km Faisayang milik Pemda Kabupaten Halteng, karena pembelian kapal tersebut terindikasi merugikan daerah sebesar Rp 11,5 miliar.
Kejati sendiri, sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam pembelian kapal tersebut. Mereka diantaranya adalah Bupati Kabupaten Halteng, Kepala Dinas Perhubungan Halteng, mantan kadis DPPKAD Halteng dan Muhammad Daeng Barang selaku kontraktor pengadaan KM Faisayang.
Robert mengatakan, untuk saat ini pihaknya telah memeriksa delapan saksi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Pemeriksaan ini akan terus dilakukan, dan untuk sementara waktu pihaknya masi menjadwalkan waktu untuk pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.
Penyidik Kejati Malut juga sebelumnya telah memeriksa Bupati Halmahera Tengah Al Yasin Ali, selama tujuh jam di Kantor Kejati Malut terkait dugaan korupsi APBD tahun 2009 senilai Rp11,5 miliar untuk pembelian KM Fay Sayang.
Ia mengatakan dalam kasus tersebut, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui anggaran pembelian KM Fay Sayang dan sudah enam orang diperiksa, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Modus pembelian kapal tersebut, sebelumnya dibeli terlebih dahulu oleh pengusaha M. Daeng Barang dengan harga Rp7 miliar, harga tersebut merupakan hasil tawar-menawar antara Muhammad Daeng Barang dengan pemilik kapal Tony Supit yang juga mantan Bupati Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara, sesuai dengan alat bukti akta jual beli No 6 yang ditandatangai Notaris Tedy Boham, di Manado, pada 4 Mei 2009 lalu.
Setelah lima bulan kemudian kapal itu dijual M. Daeng Barang kepada Pemkab Halteng senilai Rp 10 miliar ,tanpa acuan dengan harga perkiraan sendiri.
Padahal harga acuan wajib dikalkulasi secara keahlian, hal ini sesuai dengan perintah pasal 13 Keppres 80/2003, data yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran. (ant/bm 10)