Jakarta - Belasan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Anas Urbaningrum di Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari penggeledahan tersebut KPK melakukan penyitaan beberapa alat bukti terkait dugaan korupsi kasus Hambalang.
Informasi yang dihimpun merdeka.com, selain menyita beberapa alat bukti, penyidik juga turut mengamankan uang sebesar Rp 1 miliar dari rumah Anas tersebut. Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya membenarkan ada penyitaan uang itu. Dikatakan Firman, uang tersebut sebenarnya tidak ada kaitanya dengan kasus Hambalang yang menjadi fokus penggeledahan hari ini.
"Itu uang kas milik PPI (Perhimpunan Pergerakan Indonesia) jadi sebenarnya tidak ada kaitanya. Saya juga bingung bisa di sita, jumlahnya sekitar 1 miliar," katanya saat di konfirmasi, Selasa (12/11).
Pantauan merdeka.com, selain menyita uang tersebut terlihat penyidik juga menyita beberapa barang seperti Laptop, Printer, dan beberapa berkas yang dimasukan ke dalam kardus dan tas hitam. Selama penggeledahan berlangsung, beberapa orang Brimob dengan laras panjang terlihat berjaga-jaga tiap sisi kediaman rumah Anas.
Sebelumnya pada sore tadi, terlihat penyidik KPK juga membawa mesin penghitung uang yang dikeluarkan dari mobil Innova hitam bernopol B 1704 UPR. Terlihat dari lubang celah-celah rumah Anas, penyidik ditemani istri Anas, Atiyyah Laila, menghitung uang pecahan seratus ribu dari sebuah tas berwarna cokelat sore tadi.
"Nanti saja yah ini mau buat berita acara dulu, setelah itu kami akan beri keterangan," tutup Firman Wijaya.
Seperti diketahui, KPK menggeledah kediaman Athiyyah Laila untuk mencari jejak Mahfud Suroso yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.
Audit BPK mengungkapkan bahwa Mahfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp 63,3 miliar yang tidak seharusnya diterima. PT Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang, sebagian sahamnya dimiliki Mahfud Suroso dan Munadi Herlambang sedangkan hingga 2008, istri Anas Urbaningrum yaitu Athiyyah Laila juga menjadi komisaris di perusahaan tersebut. (Sumber: Merdeka.com)
Informasi yang dihimpun merdeka.com, selain menyita beberapa alat bukti, penyidik juga turut mengamankan uang sebesar Rp 1 miliar dari rumah Anas tersebut. Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya membenarkan ada penyitaan uang itu. Dikatakan Firman, uang tersebut sebenarnya tidak ada kaitanya dengan kasus Hambalang yang menjadi fokus penggeledahan hari ini.
"Itu uang kas milik PPI (Perhimpunan Pergerakan Indonesia) jadi sebenarnya tidak ada kaitanya. Saya juga bingung bisa di sita, jumlahnya sekitar 1 miliar," katanya saat di konfirmasi, Selasa (12/11).
Pantauan merdeka.com, selain menyita uang tersebut terlihat penyidik juga menyita beberapa barang seperti Laptop, Printer, dan beberapa berkas yang dimasukan ke dalam kardus dan tas hitam. Selama penggeledahan berlangsung, beberapa orang Brimob dengan laras panjang terlihat berjaga-jaga tiap sisi kediaman rumah Anas.
Sebelumnya pada sore tadi, terlihat penyidik KPK juga membawa mesin penghitung uang yang dikeluarkan dari mobil Innova hitam bernopol B 1704 UPR. Terlihat dari lubang celah-celah rumah Anas, penyidik ditemani istri Anas, Atiyyah Laila, menghitung uang pecahan seratus ribu dari sebuah tas berwarna cokelat sore tadi.
"Nanti saja yah ini mau buat berita acara dulu, setelah itu kami akan beri keterangan," tutup Firman Wijaya.
Seperti diketahui, KPK menggeledah kediaman Athiyyah Laila untuk mencari jejak Mahfud Suroso yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.
Audit BPK mengungkapkan bahwa Mahfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp 63,3 miliar yang tidak seharusnya diterima. PT Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang, sebagian sahamnya dimiliki Mahfud Suroso dan Munadi Herlambang sedangkan hingga 2008, istri Anas Urbaningrum yaitu Athiyyah Laila juga menjadi komisaris di perusahaan tersebut. (Sumber: Merdeka.com)