Random Posts

header ads

DPRD Papua Harus Minta Maaf Terkait Bansos

Jayapura - Praktisi hukum asal Kota Jayapura, Gustar Kawer SH,M.Si menilai pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua harus meminta maaf secara terbuka kepada ma

"Saya pikir mereka yang terlibat menerima dan menggunakan dana Bansos harus meminta maaf karena telah menyusahkan rakyat kecil, selain harus menjalani proses hukum," kata Gustav Kawer di Jayapura, Jumat.

Selain itu para anggota dewan juga harus berniat untuk mengembalikan uang rakyat yang telah diselewengkan itu, dan bahkan sebagai bentuk pertanggungan jawab moral mau mengundurkan diri sebagai wakil rakyat pada lembaga DPRD.

Kalangan aktivis bersama Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakkan Hukum dan HAM di Tanah Papua akan mengimbau kepada masyarakat luas di daerah tersebut agar jangan lagi mempercayakan hak mereka kepada wakil-wakil rakyat yang bertabiat korupsi.

Dikatakan, jika hal ini tidak disikapi dengan baik dan bijak. Saya akan mengimbau kepada masyarakat agar orang-orang yang terlibat dalam penggunaan dana Bansos agar mereka tidak dipilih pada Pileg 2014.

Menurut Gustaf dana Bansos tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya yang seharusnya berhak meberima adalah masyarakat yang tidak mampu, namun yang akhirnya terkuak di media dan hal layak ramai adalah mereka yang ada duduk di legislatif, eksekutif, instansi vertikal dan pihak-pihak tertentu termasuk organisasi pers.

"Sekarang yang timbul perdebatan pertama di teman-teman DPRD Papua. Katakan mereka tidak tahu itu dana Bansos, bagi saya seharusnya mereka sebagai lembaga legislatif yang mengawasi eksekutif harus tahu, bukan pura-pura tidak tahu. Harus tahu karena mereka yang mengontrol eksekutif, itu yang pertama," katanya.

Dana hal yang kedua, kata Gustaf, DPRD Papua bukanlah lembaga penyalur dana Bansos, jadi seharusnya jika ada masyarakat yang minta mereka bisa jelaskan bahwa tempatnya ada di pemerintah. Dan pemerintah harus menjawab dan memberikan dana Bansos tersebut lewat SKPD yang bersangkutan yang berhak untuk menyalurkan.

"Nah, sekarang saya dari praktisi hukum melihat bahwa terus terang alurnya sudah alur korupsi karena tadi peruntukannya sudah salah, ada kerugian negara disitu, dan sudah masuk kategori tindakan melawan atau perbuatan hukum, yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau negara," katanya.

Para pemberi dan penerima dana Bansos tetap diproses hukum. Meskipun dana Bansos dikembalikan kepada kas negara.

"Dalam undang-undang Tipikor itu, pengembalian uang kerugian negara tidak akan menghapuskan tindakan atau hukum pidana yang akan berlaku, perbuatannya tetap dituntut untuk dipertanggungjawabkan. Jadi saya pikir teman-teman di dewan harus paham itu," katanya. (ant/bm 10)