Jakarta - Indonesia akan segera mencari kebenaran perihal isu penyadapan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Australia. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana akan melayangkan undangan kepada Amerika Serikat dan Australia untuk melakukan kunjungan kehormatan ke Gedung DPR.
"Ini waktunya masih diatur karena staff ahli saya yang mengurus itu masuk rumah sakit. Jadi kemudian pembicaraan mestinya hari ini," ungkap Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senin (11/11).
Priyo menambahkan, maksud dan tujuan mengundang dua negara itu untuk membicarakan masalah penyadapan.
"Kita meminta penjelasan resmi mengenai masalah penyadapan itu. Kalau masalah ini clear akan kita informasikan kepada publik. Namun, kalau masih simpang siur seperti ini, maka tidak karena tidak enak. Negara kita ini adalah negara berdaulat, bermartabat," jelas Priyo.
Priyo menilai, jika kunjungan ini dilakukan maka kedua kedutaan tersebut dapat menjelaskan. Sehingga, persoalan penyadapan menjadi jelas.
Priyo menegaskan melakukan cara-cara yang ilegal untuk mendapatkan informasi milik negara sangat tidak dibenarkan. Tetapi, selama masih dalam koridor yang berlaku, maka sah-sah saja.
"Apalagi yang disadap itu kepala negara, atau orang-orang terpenting di komando militer itu baru persoalan. Tapi kalau masing-masing negara sahabat ada divisi khusus di bawahnya yang masalah izin ya semua tahu sama tahu," tutupnya. (Sumber: Merdeka.com)
"Ini waktunya masih diatur karena staff ahli saya yang mengurus itu masuk rumah sakit. Jadi kemudian pembicaraan mestinya hari ini," ungkap Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senin (11/11).
Priyo menambahkan, maksud dan tujuan mengundang dua negara itu untuk membicarakan masalah penyadapan.
"Kita meminta penjelasan resmi mengenai masalah penyadapan itu. Kalau masalah ini clear akan kita informasikan kepada publik. Namun, kalau masih simpang siur seperti ini, maka tidak karena tidak enak. Negara kita ini adalah negara berdaulat, bermartabat," jelas Priyo.
Priyo menilai, jika kunjungan ini dilakukan maka kedua kedutaan tersebut dapat menjelaskan. Sehingga, persoalan penyadapan menjadi jelas.
Priyo menegaskan melakukan cara-cara yang ilegal untuk mendapatkan informasi milik negara sangat tidak dibenarkan. Tetapi, selama masih dalam koridor yang berlaku, maka sah-sah saja.
"Apalagi yang disadap itu kepala negara, atau orang-orang terpenting di komando militer itu baru persoalan. Tapi kalau masing-masing negara sahabat ada divisi khusus di bawahnya yang masalah izin ya semua tahu sama tahu," tutupnya. (Sumber: Merdeka.com)