Random Posts

header ads

DPD-RI Dukung Pembentukan Dua Dob di Malut

Ternate - DPD RI mendukung usulan pembentukan dua Daerah Otonom Baru (DOB) di Maluku Utara (Malut) yang sudah masuk dalam Badan Legislasi DPR RI untuk diajukan kepada pemerintah.

DPD-RI sangat mendukung usulan pembentukan 65 DOB karena tujuannya untuk meningkatkan pembangunan di daerah dan mensejahterakan masyarakat setempat, karena dua daerah di Malut diantaranya masuk dalam usulan tersebut, kata anggota DPD RI asal Malut, Abdurahman Lahabato di Ternate, Jumat.

Dari 65 usulan pembentukan DOB tersebut, dua diantaranya terdapat di Malut yakni Pulau Obi di Kabupaten Halmahera dan Wasilei di Kabupaten Halmahera Timur.

Ia mengatakan, DPD sebagai wakil daerah di pusat akan merespon usulan DPR RI tersebut dengan membentuk tim kerja (timja) untuk turun di semua daerah yang masuk dalam usulan pembentukan DOB.

Menurut dia, kunjungan kerja resmi dari timja DPD RI ini untuk melihat persiapan daerah yang masuk dalam DOB, dimulai dari persiapan infrastruktur hingga berbagai persyaratan lainnya yang dipenuhi oleh daerah yang akan masuk dalam DOB.

Setelah itu, kata Abdurahman, DPD RI akan menyampaikan pendapat akhir dari hasil kunjungannya di semua daerah tersebut ke DPR RI sebagai salah satu dukungan, apalagi pemekaran merupakan kebutuhan daerah yang harus diresponi.

Abdurahman mengatakan, selain dua daerah di Malut yakni Pulau Obi di Kabupaten Halmahera dan Wasilei di Kabupaten Halmahera Timur yang masuk dalam usulan pembentukan DOB, DPD-RI juga saat ini akan mendorong daerah lainnya untuk diusulkan masuk dalam DOB.

Ada sejumlah usulan yang saat ini berkembang di Malut seperti perjuangan pemekaran Gane Raya dan Kota Bacan di Kabupaten Halmahera Selatan, Galela-Loloda dan Kao Raya di Kabupaten Halmahera Utara ini akan didukung, katanya.

Di Malut sendiri sejak empat tahun terakhir telah memiliki dua kabupaten baru hasil perjuangan masyarakat setempat yakni Kabupaten Pulau Taliabu di Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Morotai di Kabupaten Halmahera Utara. (ant/bm 10)