Jayapura - Sebanyak empat kabupaten di Provinsi Papua diberikan penguatan dalam bidang kesehatan masyarakat melalui program Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua (UP2KP).
Direktur Eksekutif UP2KP, Aloysius Giay di Jayapura, Rabu mengatakan penguatan bertujuan untuk pembangunan rumah sakit rujukan yang representatif dan memenuhi standar.
Keempat kabupaten itu Kabupaten Merauke, Kabupaten Biak, Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Nabire.
Masing-masing kabupaten tersebut sudah menyiapkan design dan rencana pembangunan rumah sakit tersebut.
Dalam kunjungan kami nanti, kami akan melihat pembiayaan perencanaan pembangunan dan legislasi pendirian rumah sakit rujukan tersebut.
Lebih lanjut Giay menjelaskan bahwa di 4 kabupaten tersebut, UP2KP juga akan melihat dari dekat, sarana dan pra sarana kesehatan berjalan baik atau tidak.
"Kami akan mengidentifikasi seluruh permasalahan kesehatan, baik itu menyangkut pelayanan di rumah sakit, maupun juga dengan pelayanan kesehatan dasar, puskesmas, pustu, polindes, bagaimana imunisasinya sudah jalan baik atau belum," katanya.
Giay mengungkapkan, selama ini banyak rakyat di kampung-kampung belum mengetahui hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
"UP2KP juga akan membuat regulasi baru untuk sistem kerja tenaga medis, agar tidak lagi meninggalkan tempat tugasnya," tegas Giay.
Ia menambahkan regulasi itu juga berlaku bagi pemerintah daerah di setiap kabupaten/kota dalam penganggaran percepatan kesehatan bagi warga setempat.
UP2KP dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16/2013 tentang pembentukan Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua (UP2KP). Selanjutnya, keputusan Gubernur Papua Nomor 176/ 2013 tentang keanggotaan UP2KP. UP2KP langsung dibawah pengawasan Gubernur Papua. (ant/bm 10)
Direktur Eksekutif UP2KP, Aloysius Giay di Jayapura, Rabu mengatakan penguatan bertujuan untuk pembangunan rumah sakit rujukan yang representatif dan memenuhi standar.
Keempat kabupaten itu Kabupaten Merauke, Kabupaten Biak, Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Nabire.
Masing-masing kabupaten tersebut sudah menyiapkan design dan rencana pembangunan rumah sakit tersebut.
Dalam kunjungan kami nanti, kami akan melihat pembiayaan perencanaan pembangunan dan legislasi pendirian rumah sakit rujukan tersebut.
Lebih lanjut Giay menjelaskan bahwa di 4 kabupaten tersebut, UP2KP juga akan melihat dari dekat, sarana dan pra sarana kesehatan berjalan baik atau tidak.
"Kami akan mengidentifikasi seluruh permasalahan kesehatan, baik itu menyangkut pelayanan di rumah sakit, maupun juga dengan pelayanan kesehatan dasar, puskesmas, pustu, polindes, bagaimana imunisasinya sudah jalan baik atau belum," katanya.
Giay mengungkapkan, selama ini banyak rakyat di kampung-kampung belum mengetahui hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
"UP2KP juga akan membuat regulasi baru untuk sistem kerja tenaga medis, agar tidak lagi meninggalkan tempat tugasnya," tegas Giay.
Ia menambahkan regulasi itu juga berlaku bagi pemerintah daerah di setiap kabupaten/kota dalam penganggaran percepatan kesehatan bagi warga setempat.
UP2KP dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16/2013 tentang pembentukan Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua (UP2KP). Selanjutnya, keputusan Gubernur Papua Nomor 176/ 2013 tentang keanggotaan UP2KP. UP2KP langsung dibawah pengawasan Gubernur Papua. (ant/bm 10)