Jakarta - Penyelidikan polisi menyimpulkan tidak ada paksaan dalam pembuatan video adegan seks yang berlangsung di sebuah kelas di SMP di Jakarta Pusat. Sekolah tersebut saat ini sedang membahas hukuman bagi para pelajar tersebut.
"Kemarin kita sudah rapat maraton. Hari ini rencananya inspektorat akan datang ke sekolah tersebut untuk mengadakan rapat. Nanti setelah rapat akan disimpulkan hukumannya apa," kata Kasie Manajemen SMP-SMA Disdik DKI Jakarta, Tadjuddin Nur kepada detikcom, Selasa (22/10/2013).
Tadjuddin mengatakan hukuman terberat yang bisa dijatuhkan sekolah adalah mengembalikan anak-anak tersebut ke orangtua mereka. "Yang paling berat itu," katanya.
Mengenai kasus yang sudah masuk ke kepolisian, Tadjuddin berharap kasus ini bisa ditangani sekolah karena anak-anak tersebut masih di bawah umur. "Polisi tentu ada aturan sendiri dan itu kita hormati namun anak-anak itu masih di bawah umum mohon dipertimbangkan," katanya.
Kasus dugaan pelecehan ini muncul ketika salah seorang siswi SMP di Jakarta Pusat membuat laporan di Polres Jakarta Pusat pada Minggu (13/10) lalu. Saat itu siswi kelas IX itu mengaku dipaksa oleh salah orang temannya untuk melakukan seks oral kepada adik kelasnya yang masih duduk di kelas VIII. Adegan tersebut disaksikan dan direkam video oleh 5 orang perempuan lain yang juga merupakan teman seangkatan korban.
Korban bahkan diancam dengan menggunakan senjata tajam jika menolak permintaan keenam temannya tersebut. Merasa terancam, korban terpaksa menuruti kemauan bejat teman-temannya itu. Kejadian ini terjadi pada 13 September lalu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. 12 Saksi dipanggil untuk penyelidikan kasus tersebut. Ternyata dari hasil penyelidikan tidak ada pemaksaan dalam kasus tersebut. Kelompok siswa dan siswi ini sengaja membuat film tersebut di dalam kelas saat sepi. Bahkan hal ini sudah tiga kali dilakukan mereka. Motifnya adalah just for fun. (Sumber: Detik.com)
"Kemarin kita sudah rapat maraton. Hari ini rencananya inspektorat akan datang ke sekolah tersebut untuk mengadakan rapat. Nanti setelah rapat akan disimpulkan hukumannya apa," kata Kasie Manajemen SMP-SMA Disdik DKI Jakarta, Tadjuddin Nur kepada detikcom, Selasa (22/10/2013).
Tadjuddin mengatakan hukuman terberat yang bisa dijatuhkan sekolah adalah mengembalikan anak-anak tersebut ke orangtua mereka. "Yang paling berat itu," katanya.
Mengenai kasus yang sudah masuk ke kepolisian, Tadjuddin berharap kasus ini bisa ditangani sekolah karena anak-anak tersebut masih di bawah umur. "Polisi tentu ada aturan sendiri dan itu kita hormati namun anak-anak itu masih di bawah umum mohon dipertimbangkan," katanya.
Kasus dugaan pelecehan ini muncul ketika salah seorang siswi SMP di Jakarta Pusat membuat laporan di Polres Jakarta Pusat pada Minggu (13/10) lalu. Saat itu siswi kelas IX itu mengaku dipaksa oleh salah orang temannya untuk melakukan seks oral kepada adik kelasnya yang masih duduk di kelas VIII. Adegan tersebut disaksikan dan direkam video oleh 5 orang perempuan lain yang juga merupakan teman seangkatan korban.
Korban bahkan diancam dengan menggunakan senjata tajam jika menolak permintaan keenam temannya tersebut. Merasa terancam, korban terpaksa menuruti kemauan bejat teman-temannya itu. Kejadian ini terjadi pada 13 September lalu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. 12 Saksi dipanggil untuk penyelidikan kasus tersebut. Ternyata dari hasil penyelidikan tidak ada pemaksaan dalam kasus tersebut. Kelompok siswa dan siswi ini sengaja membuat film tersebut di dalam kelas saat sepi. Bahkan hal ini sudah tiga kali dilakukan mereka. Motifnya adalah just for fun. (Sumber: Detik.com)