Random Posts

header ads

Putusan Sengketa Pilkada saat Dipimpin Akil Perlu Ditinjau Ulang

JAKARTA - Hasil pilkada di sejumlah daerah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa pilkada, perlu ditinjau ulang.

"Terutama, putusan hasil pilkada di bawah kepemimpinan Akil Mochtar. Mungkin perlu ada tim investigasi yang lebih independen," ujar Yudi Latif, pengamat politik, kepada Tribunnews.com, usai acara bedah buku '50 Tahun Kompas Gramedia: Mengembangkan Indonesia Kecil', di Bentara Budaya Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Yudi juga mengusulkan perlunya pembenahan sistem rekrutmen hakim MK, dan sistem perekrutan pemimpin komisi-komisi negara pada umumnya.

"Menurut saya, ke depan, untuk pemimpin komisi-komisi negara tertentu, seharusnya tidak lagi mengambil dari jalur aplikasi lamaran," tutur Yudi.

Sebab, paparnya, biasanya orang-orang yang kredibel jarang yang mau melamar. Karena itu, Yudi menyarankan, sistem perekrutan harus diubah menjadi sistem nominasi.

"Jadi, DPR menominasikan orang-orang yang kredibel. Nanti, publik tahu, kalau masing-masing fraksi di DPR menominasikan orang yang salah, maka fraksi itu akan dihukum publik," jelasnya.

Jadi, terangnya, DPR harus menominasikan orang-orang yang punya kualifikasi, barulah nanti orang-orang yang dinominasikan tadi, dipilih oleh satu tim independen.

"Kalau dinominasikan, berarti kan ada perasaan merasa dipanggil untuk mengabdi kepada bangsa dan negara," ucap Yudi. (Sumber: Tribunnews.com)