Random Posts

header ads

Polda Belum Pastikan Panggil Kembali Bupati Morotai

Ternate - Kepolisian Daerah Maluku Utara belum memastikan untuk memanggil kembali Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penjarahan PT Morotai Marine Culture (MMC).

"Kami sudah panggil Bupati Morotai untuk diperiksa dalam kasus perusakan dan penjarahan PT MMC, tetapi bersangkutan tak menghadiri panggilan dengan alasan sibuk dalam tugasnya sebagai kepala daerah, kami belum pastikan kapan dia akan dipanggil kembali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Utara AKBP Hendri Badar di Ternate, Selasa.

Pemanggilan Bupati Pulau Morotai oleh Polda Maluku Utara mengakibatkan aktivitas pemerintahan di kabupaten itu lumpuh dalam sepekan terakhir. Ratusan warga Morotai menolak panggilan Polda itu karena dinilai dipolitisasi.

Selain itu, seluruh kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kantor DPRD, dan KPU Kabupaten Pulau Morotai ikut dipalang oleh massa yang menuntut Polda Malut meninjau kembali status penetapan tersangka Bupati Pulau Morotai.

Akan tetapi, katanya, Polda Malut meminta Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka terkait perusakan dan penjarahan fasilitas PT MMC.

"Sebagai warga negara yang baik, saya harapkan Bupati Morotai Rusli Sibua bisa penuhi panggilan penyidik dalam kasus perusakan dan penjarahan fasilitas PT MMC," ujarnya.

Kasus yang diduga kuat melibatkan Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua itu, sebelumnya telah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik dari Mabes Polri. Dalam proses gelar perkara itu, dihadiri pihak PT MMC dan pemerintah yang diduga dalang dalam tindakan perusakan itu.

Ia mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara itu, keduanya telah mengetahui masing-masing dimana terletak kesalahan dan kebenaran mereka.

Ia mengharapkan semua orang menyikapi kasus itu berdasarkan koridor hukum.

"Jangan berpersepsi yang lain-lain, karena akan memperburuk suasana, jadi semua orang harus melihat hukum adalah hukum," katanya.

Ia menyatakan seseorang dinyatakan bersalah jika telah diputuskan dalam proses persidangan sehingga jika Bupati Morotai merasa benar harus membuktikannya di persidangan.

"Jangan pakai cara demo sehingga mengakibatkan aktivitas ekonomi masyarakat terganggu, siapapun dia akan beralasan meskipun itu terbukti, jadi patuhilah aturan yang sudah ada, mari kita lanjutkan dan buktikan di persidangan nanti," ujarnya.

Pada kesempatan itu ia menyatakan tidak ada gejolak di Morotai, sedangkan yang terjadi dan dilakukan masyarakat adalah memboikot gedung DPRD dan kantor bupati setempat. (ant/bm 10)