Random Posts

header ads

PN Ambon Eksekusi Rumah Milik Mahyudi Kaliki

Ambon - Pengadilan Negeri Ambon mengeksekusi sebuah rumah milik Mahyudin Kaliki yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

"Pelaksanaan eksekusi ini sesuai keputusan ingkrah Pengadilan Negeri Ambon atas tergugat Mahyudin Kaliki dengan penggugat Tan Babbula dan dinyatakan menang dalam perkara tersebut," kata Panitera Pengadilan Negeri Ambon, Dominggus Mamong, yang memimpin eksekusi itu, Selasa.

Eksekusi menjadi tontonan yang menarik bagi masyarakat sekitarnya, karena dijaga ketat aparat kepolisian dari Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dan Polda Maluku.

Puluhan aparat kepolisian yang dipimpin langsung Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP I Putu Bintang Juliana, menggunakan rompi anti peluru, pentung, tameng dan senjata laras panjang mengurung rumah yang dieksekusi menggunakan alat berat bolduser.

Seorang operator alat berat yang bekerja juga didampingi oleh seorang anggota polisi bersenjata lengkap, dan sekitar 30 menit rumah permanen yang digusur rata dengan tanah.

Istri Mahyudin yang ada saat itu tidak mau memberikan komentar dan terlihat pasrah menerima kenyataan karena tidak bisa berbuat banyak untuk menghalangi pelaksanaan eksekusi.

Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Desa Batu Merah, Salim Tahalua mengatakan pelaksanaan eksekusi dilakukan asal-asalan, karena pada saat rapat dengar pendapat DPRD Kota Ambon bersama Pengadilan Negeri Ambon, ada kesepakatan waktu pelaksanaan eksekusi ditunda, tetapi kenyataan sekarang lain.

"Kami sebagai lembaga adat sebelum eksekusi sempat ngotot sebagai bentuk mempertahankan hak, tetapi kami sebagai masyarakat kecil tidak bisa berbuat apa-apa," katanya.

Salim juga mempertanyakan, mengapa aparat kepolisian begitu banyak yang datang ke lokasi padahal hanya satu rumah saja yang dieksekusi.

"Anggota Polisi yang hadir cukup banyak, mulai dari Polsek sampai Polda, semuanya dikerahkan untuk pengamanan, inikan sangat berlebihan," ujarnya.

Karena itu, terkait dengan eksekusi ini kami terus melakukan perlawanan sebagai bentuk mempertahankan harga diri masyarakat Desa Batu Merah.

"Sekarang silahkan saja gusur karena kami tidak bisa berbuat banyak tetapi ketika kami melakukan pembelaan diri, maka aparat kepolisian juga harus memahami itu," tandas Salim. (ant/bm 10)