Random Posts

header ads

Pengesahan RUU Pemekaran Numforn Akhir Oktober

Biak - Kalangan masyarakat Kepulauan Numforn di Kabupaten Biak Numfor berharap rancangan Undang-Undang pemekaran Numfor menjadi kabupaten baru dapat dilakukan akhir Oktober 2013.

Badan Legislasi Nasional DPR RI menargetkan pengesahan RUU 25 Oktober 2013 dan itu yang ditunggu-tunggu, kata Ketua Tim Kerja Pemekaran Numfor, Zack Wambrauw di Biak, Rabu.

Rencana pengesahan dan penetapan RUU pemekaran Numfor sesuai jadwal Balegnas dan Komisi II DPR RI disatukan dengan 33 daerah pemekaran baru di Provinsi Papua dan Papua Barat.

"Komponen masyarakat dan tim kerja pemekaran Numfor berharap agenda pengesahan RRU pemekaran daerah di Indonesia bisa berjalan tepat waktu sesuai program Balegnas DPR RI," ucap Zack Wambrauw.

Ia mengatakan, untuk berbagai persyaratan dan kelengkapan administrasi tentang rencana pemekaran Numfor telah tuntas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahkan rencana pemekaran 33 daerah otonom baru di wilayah Papua dan Papua Barat, menurut mantan kepala BPMK Biak, telah masuk prioritas Balegnas, Komisi II DPR RI serta kaukukus parlemen Papua di Jakarta.

"Tim kerja pemekaran Numfor bersama tim asistensi Pemkab dan masyarakat pulau Numfor menanti keputusan DPR RI mengenai pengesahan RUU daerah otonom baru menjadi Undang-Undang pada 25 Oktober 2013," harap Zack Wambrauw.

Zack Wambrauw berharap, dengan pemekaran wilayah kepulauan Numfor menjadi daerah otonom baru dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tujuan lain adanya pemekaran suatu daerah otonom baru, lanjut Zack, dapat memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintahan kepada masyarakat secara efisien dan cepat.

"Letak wilayah geografis pulau Numfor yang jauh dari pusat ibukota Kabupaten induk Biak Numfor diharapkan mwmpercepat proses pemekaran Kabupaten Numfor," harap Zack Wambrauw.

Berdasarkan data pulau Numfor yang memiliki potensi kekayaam alam perikanan, pertanian dan pariwisata bahari hanya dapat dietmpuh dengan transportasi kapal perintis memakan waktu 8-10 jam serta penerbangan udara perintis dengan waktu 35-40 menit. (ant/bm 10)