Random Posts

header ads

Panwaslu Temukan Kelebihan 3.997 Surat Suara

Ternate - Komisioner Bawaslu Maluku Utara (Malut) mengatakan bahwa Panwaslu kabupaten/kota di Maluku Utara menemukan kelebihan surat suara di masing-masing kabupaten/kota dengan jumlah keseluruhan sebanyak 3997 suara suara.

Ketua Bawaslu Malut, Sultan Alwan mengatakan di Ternate, Rabu, kelebihan surat suara tersebut ditemukan setelah Panwaslu bersama KPU kabupaten/kota menyortir surat suara yang dikirim KPU Malut ke kabupaten/kota masing-masing.

Penemuan surat suara terbanyak terjadi di Kabupaten Halmahera Utara yakni 1489 surat suara, kemudian di Kota Ternate sebanyak 973 surat suara dan di Kabupaten Halmahera Selatan sebanyak 580 surat suara.

"Kelebihan surat suara itu diketahui setelah mencocokkannya dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kabupaten/kota bersangkutan ditambah dengan 2,5 persen," katanya.

Oleh karena itu, dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh Panwaslu di kabupaten/kota di Malut untuk mengamankan seluruh kelebihan surat suara tersebut.

Sesuai kesepakatan antara KPU kabupaten/kota, Panwaslu dan pasangan cagub/cawagub Malut, kelebihan surat suara tersebut ada diamankan di Polres setempat, ada pula yang disimpan di Panwaslu setempat.

Ia mengatakan, kelebihan surat suara tersebut harus diamankan pada tempat yang tepat, guna menjaga kemungkinan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan, Bawaslu Malut juga telah menginstruksikan kepada seluruh Panwaslu hingga jajaran di bawahnya untuk memantau seluruh proses penyelenggaraan pilkada putaran kedua.

Sultan menambahkan, masyarakat Malut yang kebetulan bepergian dalam wilayah Malut pada 31 Oktober 2013, tetap bisa menggunakan hak pilihnya di tempat yang dituju dengan syarat membawa surat pindah memilih dari tempat asalnya.

Mereka tidak bisa hanya menggunakan KTP atau kartu keluarga untuk memilih di tempat yang dituju, karena sesuai ketentuan KTP dan kartu keluarga hanya bisa digunakan untuk memilih di tempat tinggal yang bersangkutan. (ant/bm 10)