Jakarta - Menteri Koordinasi Politik, Hukum dan Kemanan Djoko Suyanto menegaakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai Penyelamatan Mahkamah Konstitusi yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah konstitusional. "Perppu merupakan hak dan kewenangan Presiden yang diatur secara konstitusional dalam UUD 1945 pasal 22," katanya kepada wartawan di Nusa Dua Bali, Minggu Sore.
Djoko mengatakan hal tersebut dalam konferensi pers untuk menanggapi pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie yang menilai perppu tersebut inkonstitusional.
Presiden Yudhoyono menetapkan perppu penyelamatan MK seusai bertemu dengan para ketua lembaga negara kecuali MK, terkait penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Ketua MK Akil Mochtar.
Menurut Djoko, sesuai dengan pasal 22 UUD 1945, ayat satu, Presiden memiliki hak dan kewenangan dalam kegentingan memaksa untuk membuat perppu. Dalam ayat dua, diatur, perppu tersebut harus disetujui oleh DPR dalam persidangan sebelum diundangkan. Pada ayat tiga, bila tidak disetujui pemerintah harus mencabut perppu tersebut. "Apabila melihat pasal 22 pernyataan Pak Jimly tidak benar karena justru perppu hak dan kewenangan Presiden," katanya.
Ia juga membantah bahwa penetapan perppu tersebut dalam kondisi emosional dan ketergesa-gesaan. Menurut dia, perppu ditetapkan melalui penelaahan bersama para ketua lembaga negara yang hadir dalam pertemuan dengan Presiden pada Sabtu (5/10). Para ketua lembaga negara tersebut adalah Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MA, Ketua KY dan Ketua BPK.
"Jadi tidak benar seolah-olah ide pentapan perppu dilahirkan atas emosi dan ketergesaan, ini adalah suatu proses dan bukan ditetapkan oleh Presiden sendiri, melalui proses kelembagaan, menerima konsultasi, tukar pikiran, mendengarakan pandangan-pandangan maupun visi dari para ketua lembaga negara," katanya. (ant/bm 10)
Djoko mengatakan hal tersebut dalam konferensi pers untuk menanggapi pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie yang menilai perppu tersebut inkonstitusional.
Presiden Yudhoyono menetapkan perppu penyelamatan MK seusai bertemu dengan para ketua lembaga negara kecuali MK, terkait penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Ketua MK Akil Mochtar.
Menurut Djoko, sesuai dengan pasal 22 UUD 1945, ayat satu, Presiden memiliki hak dan kewenangan dalam kegentingan memaksa untuk membuat perppu. Dalam ayat dua, diatur, perppu tersebut harus disetujui oleh DPR dalam persidangan sebelum diundangkan. Pada ayat tiga, bila tidak disetujui pemerintah harus mencabut perppu tersebut. "Apabila melihat pasal 22 pernyataan Pak Jimly tidak benar karena justru perppu hak dan kewenangan Presiden," katanya.
Ia juga membantah bahwa penetapan perppu tersebut dalam kondisi emosional dan ketergesa-gesaan. Menurut dia, perppu ditetapkan melalui penelaahan bersama para ketua lembaga negara yang hadir dalam pertemuan dengan Presiden pada Sabtu (5/10). Para ketua lembaga negara tersebut adalah Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MA, Ketua KY dan Ketua BPK.
"Jadi tidak benar seolah-olah ide pentapan perppu dilahirkan atas emosi dan ketergesaan, ini adalah suatu proses dan bukan ditetapkan oleh Presiden sendiri, melalui proses kelembagaan, menerima konsultasi, tukar pikiran, mendengarakan pandangan-pandangan maupun visi dari para ketua lembaga negara," katanya. (ant/bm 10)