Timika - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, Papua menegaskan tidak ada dasar hukum untuk membatalkan seluruh tahapan Pilkada setempat hanya karena ditemukannya banyak pelanggaran dan kecurangan saat pemungutan suara, 10 Oktober 2013.
"Kalau mau membatalkan seluruh tahapan Pilkada Mimika, apa dasarnya. Tidak bisa kepentingan satu dua orang lalu membatalkan semua tahapan Pilkada yang sudah berjalan," tegas Ketua KPU Mimika, Karolus Tsunme di Timika, Rabu.
Karolus Tsunme menegaskan hal itu menanggapi tuntutan massa pendukung sembilan kandidat yang mendesak agar dilakukan Pilkada ulang pada tiga distrik yang dinilai bermasalah yakni Mimika Baru, Kuala Kencana dan Mimika Barat.
Karolus menegaskan, jajarannya tetap berkomitmen untuk melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Mimika sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Mimika Nomor 10 tahun 2013.
"Kalau mau protes dan lain-lain ada jalurnya, tapi kami tetap melaksanakan semua tahapan yang sudah ditetapkan. Ingat, Pilkada merupakan agenda nasional," kata Karolus.
Ia menganjurkan sembilan dari 11 kandidat yang menggelar aksi unjuk rasa di luar pagar halaman Gedung Eme Neme Yauware Timika agar melaporkan segala bentuk kecurangan dan pelanggaran yang ditemukan saat sebelum, saat pelaksanaan dan setelah pemungutan suara Pilkada Mimika ke Panwaslu setempat.
Pelanggaran Pilkada yang bersifat pidana, katanya, akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Namun jika pelanggaran tersebut bersifat administratif maka Panwaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU Mimika.
Menurut Karolus, tidak ada dasar bagi massa pendukung sembilan kandidat untuk mempersoalkan hasil perolehan suara Pilkada Mimika pada 10 Oktober 2013 terutama di Distrik Mimika Baru . Pasalnya, saat ini Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mimika Baru masih sedang melakukan rekapitulasi peroleh suara 11 kandidat dari setiap Panitia Pemilihan Setempat (PPS).
Lantaran proses rekapitulasi perolehan suara Pilkada Mimika masih pada tingkat PPD Mimika Baru, KPU Mimika juga belum menggelar rapat pleno tentang perolehan suara hasil Pilkada Mimika.
"Demo ini tidak masuk akal. Dasarnya apa? KPU Mimika saja belum melakukan rekapitulasi koq sudah didemo. Kami berharap semua komponen memberikan kesempatan kepada KPU dan semua perangkatnya untuk menyelesaikan semua tahapan. Kalaupun ada keberatan, silahkan tempuh jalur-jalur yang sudah ada dan ditentukan dalam Undang-Undang," harap Karolus.
Sejauh ini, katanya, sebagian besar PPD terutama di wilayah distrik pedalaman telah melaporkan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Mimika ke KPU setempat.
PPD yang belum menggelar rapat pleno penetapan hasil perolehan suara Pilkada Mimika pada Kamis 10 Oktober 2013 yakni PPD Mimika Baru mengingat jumlah TPS di wilayah tersebut terbanyak mencapai lebih dari 300 TPS dari keseluruhan sebanyak 568 TPS di seluruh wilayah Mimika. (ant/bm 10)
"Kalau mau membatalkan seluruh tahapan Pilkada Mimika, apa dasarnya. Tidak bisa kepentingan satu dua orang lalu membatalkan semua tahapan Pilkada yang sudah berjalan," tegas Ketua KPU Mimika, Karolus Tsunme di Timika, Rabu.
Karolus Tsunme menegaskan hal itu menanggapi tuntutan massa pendukung sembilan kandidat yang mendesak agar dilakukan Pilkada ulang pada tiga distrik yang dinilai bermasalah yakni Mimika Baru, Kuala Kencana dan Mimika Barat.
Karolus menegaskan, jajarannya tetap berkomitmen untuk melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Mimika sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Mimika Nomor 10 tahun 2013.
"Kalau mau protes dan lain-lain ada jalurnya, tapi kami tetap melaksanakan semua tahapan yang sudah ditetapkan. Ingat, Pilkada merupakan agenda nasional," kata Karolus.
Ia menganjurkan sembilan dari 11 kandidat yang menggelar aksi unjuk rasa di luar pagar halaman Gedung Eme Neme Yauware Timika agar melaporkan segala bentuk kecurangan dan pelanggaran yang ditemukan saat sebelum, saat pelaksanaan dan setelah pemungutan suara Pilkada Mimika ke Panwaslu setempat.
Pelanggaran Pilkada yang bersifat pidana, katanya, akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Namun jika pelanggaran tersebut bersifat administratif maka Panwaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU Mimika.
Menurut Karolus, tidak ada dasar bagi massa pendukung sembilan kandidat untuk mempersoalkan hasil perolehan suara Pilkada Mimika pada 10 Oktober 2013 terutama di Distrik Mimika Baru . Pasalnya, saat ini Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mimika Baru masih sedang melakukan rekapitulasi peroleh suara 11 kandidat dari setiap Panitia Pemilihan Setempat (PPS).
Lantaran proses rekapitulasi perolehan suara Pilkada Mimika masih pada tingkat PPD Mimika Baru, KPU Mimika juga belum menggelar rapat pleno tentang perolehan suara hasil Pilkada Mimika.
"Demo ini tidak masuk akal. Dasarnya apa? KPU Mimika saja belum melakukan rekapitulasi koq sudah didemo. Kami berharap semua komponen memberikan kesempatan kepada KPU dan semua perangkatnya untuk menyelesaikan semua tahapan. Kalaupun ada keberatan, silahkan tempuh jalur-jalur yang sudah ada dan ditentukan dalam Undang-Undang," harap Karolus.
Sejauh ini, katanya, sebagian besar PPD terutama di wilayah distrik pedalaman telah melaporkan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Mimika ke KPU setempat.
PPD yang belum menggelar rapat pleno penetapan hasil perolehan suara Pilkada Mimika pada Kamis 10 Oktober 2013 yakni PPD Mimika Baru mengingat jumlah TPS di wilayah tersebut terbanyak mencapai lebih dari 300 TPS dari keseluruhan sebanyak 568 TPS di seluruh wilayah Mimika. (ant/bm 10)