Random Posts

header ads

KPU Minta Kemendagri Fasilitasi PHPU Gubernur Maluku

Ambon - Komisi Pemilihan Umum Maluku minta Kementerian Dalam Negeri mengfasilitasi percepatan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur - Wagub setempat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey, Selasa, mengatakan, permintaan tersebut telah disampaikan saat Temu Refleksi Pemilukada 2013 yang menghadirkan sejumlah nara sumber dari Kemendagri maupun KPU di Jakarta pada 18 Oktober 2013.

"Saya dan sejumlah KPU lainnya seperti dari Sumsel dan Riau meminta Kemendagri berkoordinasi dengan MK agar mempercepat persidangan PHPU karena pada 2014 sesuai ketentuan tidak boleh ada proses Pilkada," ujarnya.

Permintaan tersebut tidak bermaksud lain karena pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku itu untuk periode 2013 - 2018. Bahkan Karel Albert Ralahalu - Said Assagaff telah berakhir masa jabatan pada 15 September 2013.

Begitu pun Dirjen PUM Kemendagri telah dilantik menjadi Penjabat Gubernur Maluku di Jakarta pada 23 Oktober 2013, menyusul Sekda setempat Ros Far - Far ditunjuk Mendagri menjadi Pelaksana Harian Gubernur sejak 16 September lalu.

Idrus memastikan, MK saat persidangan di Jakarta pada 17 Oktober 2013 telah menerima laporan hasil pemilihan suara ulang (PSU) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang disampaikan KPU maupun Bawaslu Maluku.

Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva itu juga menerima laporan adanya berbagai pelanggaran saat pelaksanaan PSU di SBT oleh tim pasangan Herman Koedoeboen - Daud Sangadji (MANDAT).

Pasangan MANDAT yang mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Maluku pada 11 Juni 2013.

Gugatan tersebut ditindaklanjuti majelis hakim MK saat sidang di Jakarta 30 Juli 2013 yang memutuskan harus diselenggarakan PSU di SBT. PSU di SBT telah dilaksanakan pada 11 September 2013.

"Jadi laporan tersebut akan dipertimbangkan majelis hakim MK dan bila dipandang perlu akan meminta data tambahan," ujarnya.

Menurut Idrus, majelis hakim MK yang nantinya memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wagub Maluku periode 2013 - 2018.

"Jadwal sidang berikutnya belum diputuskan majelis hakim MK karena masih mengkaji dan mempertimbangkan laporan dari KPU maupun Bawaslu Maluku serta tim pasangan MANDAT," katanya.

KPU Maluku saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara PSU SBT di Bula, ibu kota Kabupaten setempat pada 20 September 2013 mencatat pasangan Abdullah Vanath - Marthen Jonas Maspaitella yang disapa "DAMAI" menang mutlak dengan meraih 52.819 suara.

Dari 68.848 suara sah dan 515 tidak sah itu, pasangan Said Assagaff - Zeth Sahubura (SETIA) berada di peringkat kedua dengan 10.914 suara dan peringkat ketiga yakni MANDAT 3.222 suara.

Sedangkan pasangan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (BETA-TULUS) meraih 998 suara dan Jacobus Puttileihalat-Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA) hanya kebagian 380 suara.

Sementara hasil PSU di SBT bila ditambah data Pilkada Maluku pada 11 Juni 2013, maka pasangan SETIA menempati peringkat pertama perolehan suara dengan meraih 194.581 suara.

Peringkat kedua diraih pasangan DAMAI 192.587 suara karena sebelumnya meraih 139.867 suara, selanjutnya MANDAT dengan 189.071 suara (185.849 suara).

Pasangan BETA - TULUS berada di peringkat keempat dengan 160.963 suara (159.965 suara) dan BOBARA meraih 116.730 suara (116.350 suara). (ant/bm 10)