Timika - KPU Mimika akan mengajukan banding atas keputusan PTUN Jayapura terhadap gugatan dua bakal calon bupati/wakil bupati.
Ketua KPU Mimika Karolus Tsumne, Kamis mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan banding atas putusan PTUN Jayapura.
Dikatakan, dengan dilakukannya banding maka KPU Mimika akan tetap melaksanakan pilkada sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
"Tidak ada penundaan karena itu tahapan tetap dilaksanakan sesuai jadwal termasuk pencoblosan yang dilakukan tanggal 8 Oktober mendatang," kata Ketua KPU Mimika.
Menurutnya, selain mendaftarkan banding pihaknya juga menyiapkan data verifikasi faktual sesuai amar putusan PTUN.
Dua pasangan bakal calon yang menggugat ke PTUN Jayapura adalah pasangan Longginus Kareyauw - Armuniati dan Markus Timang - Leonardos Ukapoka.
Kedua bakal calon itu dinyatakan tidak lolos verifikasi dan yang lolos tercatat 11 pasangan, enam diantaranya berasal dari independen.
Pencoblosan dijadwalkan 8 Oktober mendatang di 568 TPS yang tersebar di 12 distrikn dengan jumlah pemilih sebanyak 223.409 orang. (ant/bm 10)
Ketua KPU Mimika Karolus Tsumne, Kamis mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan banding atas putusan PTUN Jayapura.
Dikatakan, dengan dilakukannya banding maka KPU Mimika akan tetap melaksanakan pilkada sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
"Tidak ada penundaan karena itu tahapan tetap dilaksanakan sesuai jadwal termasuk pencoblosan yang dilakukan tanggal 8 Oktober mendatang," kata Ketua KPU Mimika.
Menurutnya, selain mendaftarkan banding pihaknya juga menyiapkan data verifikasi faktual sesuai amar putusan PTUN.
Dua pasangan bakal calon yang menggugat ke PTUN Jayapura adalah pasangan Longginus Kareyauw - Armuniati dan Markus Timang - Leonardos Ukapoka.
Kedua bakal calon itu dinyatakan tidak lolos verifikasi dan yang lolos tercatat 11 pasangan, enam diantaranya berasal dari independen.
Pencoblosan dijadwalkan 8 Oktober mendatang di 568 TPS yang tersebar di 12 distrikn dengan jumlah pemilih sebanyak 223.409 orang. (ant/bm 10)