Sentani - Kekhawatiran sulitnya jurnalis asing masuk ke Papua dijawab oleh Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe.
Menurutnya, jurnalis asing harus masuk ke Papua untuk melihat secara langsung kemajuan yang dimiliki oleh Papua.
"Jurnalis asing bisa masuk, kenapa tidak. Tidak ada masalah dan tidak boleh ditutupi," tegasnya kepada Antara di Sentani, ketika ditemui di VIP Room Bandara Sentani, Kamis.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Papua mencatat beberapa jurnalis asing dari New Zealand, Belanda, Inggris dan Australia mengalami kesulitan saat mengajukan ijin melakukan kerja jurnalistik di Papua.
Para jurnalis asing ini dipersulit dengan perijinan yang harus menunggu hingga tiga bulan lebih. Bahkan ada juga yang setelah mendapatkan ijin, harus didampingi oleh seorang agen pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan tugas jurnalistiknya.
Pada tahun 2012 lalu, kepada sekelompok jurnalis asing di Jakarta, Marty Natalegawa Menteri Luar Negeri Indonesia mengatakan ada 35 jurnalis asing yang telah diberikan akses ke provinsi Papua sepanjang tahun 2011-2012. Namun para jurnalis asing ini memahami bahwa tidak semua jurnalis bisa melakukan liputan di Papua.
Bahkan tercatat oleh mereka, tujuh jurnalis asing telah dideportasi dari Papua karena dilarang melakukan kerja jurnalistik. Terakhir, jurnalis ABC harus masuk ke Papua dengan cara menyamar sebagai turis.
Marty menanggapi pernyataan jurnalis asing ini, berjanji akan meninjau kasus jurnalis yang ditolak masuk ke wilayah Papua. Marty mengakui akses harus dibuka untuk liputan di Papua, namun ia mengkhawatirkan keamanan para jurnalis asing ini.
Marty pun mengaku telah meminta departemennya untuk melaporkan kepadanya jika ada jurnalis asing yang ditolak jika ingin meliput di Papua. (ant/bm 10)
Menurutnya, jurnalis asing harus masuk ke Papua untuk melihat secara langsung kemajuan yang dimiliki oleh Papua.
"Jurnalis asing bisa masuk, kenapa tidak. Tidak ada masalah dan tidak boleh ditutupi," tegasnya kepada Antara di Sentani, ketika ditemui di VIP Room Bandara Sentani, Kamis.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Papua mencatat beberapa jurnalis asing dari New Zealand, Belanda, Inggris dan Australia mengalami kesulitan saat mengajukan ijin melakukan kerja jurnalistik di Papua.
Para jurnalis asing ini dipersulit dengan perijinan yang harus menunggu hingga tiga bulan lebih. Bahkan ada juga yang setelah mendapatkan ijin, harus didampingi oleh seorang agen pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan tugas jurnalistiknya.
Pada tahun 2012 lalu, kepada sekelompok jurnalis asing di Jakarta, Marty Natalegawa Menteri Luar Negeri Indonesia mengatakan ada 35 jurnalis asing yang telah diberikan akses ke provinsi Papua sepanjang tahun 2011-2012. Namun para jurnalis asing ini memahami bahwa tidak semua jurnalis bisa melakukan liputan di Papua.
Bahkan tercatat oleh mereka, tujuh jurnalis asing telah dideportasi dari Papua karena dilarang melakukan kerja jurnalistik. Terakhir, jurnalis ABC harus masuk ke Papua dengan cara menyamar sebagai turis.
Marty menanggapi pernyataan jurnalis asing ini, berjanji akan meninjau kasus jurnalis yang ditolak masuk ke wilayah Papua. Marty mengakui akses harus dibuka untuk liputan di Papua, namun ia mengkhawatirkan keamanan para jurnalis asing ini.
Marty pun mengaku telah meminta departemennya untuk melaporkan kepadanya jika ada jurnalis asing yang ditolak jika ingin meliput di Papua. (ant/bm 10)