Jakarta - Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia batal memecat Direktur Utama TVRI Farhat Syukri dan tiga direktur lainnya yang dianggap berkinerja buruk. Sampai batas tenggat masa pembelaan mereka, Kamis lalu, 24 Oktober 2013, mereka masih masuk kantor. Mereka bahkan masih akan menjabat sampai akhir Desember tahun ini.
Sumber Tempo menyebutkan pemecatan dibatalkan setelah Dewan Pengawas dan direksi TVRI diundang oleh Komisi Informasi Dewan Perwakilan Rakyat, Senin lalu, 21 Oktober 2013. Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung secara tertutup itu, anggota Komisi Informasi mencecar Dewan Pengawas soal alasan pemecatan empat direktur.
»Dewan Pengawas menggunakan alasan kinerja, tapi bisa dipatahkan oleh para direktur,” kata sumber yang mengikuti rapat tertutup tersebut. Dalam rapat itu, Komisi Informasi mendesak Dewan Pengawas membatalkan pemecatan. Tapi Wakil Ketua Komisi Informasi T.B. Hasanuddin membantah adanya desakan tersebut. Hasil akhir rapat itu adalah, Dewan Pengawas diminta menganulir rencana pemecatan.
Anggota Dewan Pengawas TVRI, Indrawadi Tamin, saat dimintai konfirmasi, tak mau memberi penjelasan. Dia hanya mengatakan, ”Surat pemecatan mereka belum keluar,” saat dihubungi, Jumat 25 Oktober 2013. Sebelumnya, dia mengatakan keputusan Dewan Pengawas tak bisa dibatalkan walau Dewan Perwakilan Rakyat meminta peninjauan ulang. »Dewan Pengawas punya otoritas mutlak mengangkat atau memberhentikan direksi,” kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin lalu.
Empat direktur sebelumnya akan dipecat hanya sepekan setelah TVRI menyiarkan acara Konvensi Partai Demokrat selama 2,5 jam pada 15 September lalu. Ketua Dewan Pengawas, Elprisdat M. Zen, membantah pemecatan itu terkait dengan siaran tersebut. Selain Farhat, direktur yang akan dipecat adalah Direktur Teknik Erina H.C. Tobing, Direktur Program dan Berita Irwan Hendarmin, serta Direktur Pengembangan dan Usaha Erwin Aryanantha.
Belakangan, Irwan dan Erwin mengajukan surat pengunduran diri. Adapun Farhat mau mundur dari jabatan dengan syarat dimutasikan menjadi Kepala Stasiun TVRI Sumatera Selatan, kampung halamannya.
Direktur yang selamat dari pemecatan tak mau menanggapi keputusan Dewan Pengawas. Erina, saat dihubungi menjawab, »Sorry, saya lagi meeting.” Adapun Erwin mengaku tidak bisa menjawab pertanyaan apa pun ihwal konsensus dengan Komisi Informasi. Tempo pada Jumat mendatangi kantor pusat TVRI untuk meminta konfirmasi kepada Elprisdat dan Farhat, tapi ditolak masuk oleh petugas keamanan. (Sumber: Tempo.co)
Sumber Tempo menyebutkan pemecatan dibatalkan setelah Dewan Pengawas dan direksi TVRI diundang oleh Komisi Informasi Dewan Perwakilan Rakyat, Senin lalu, 21 Oktober 2013. Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung secara tertutup itu, anggota Komisi Informasi mencecar Dewan Pengawas soal alasan pemecatan empat direktur.
»Dewan Pengawas menggunakan alasan kinerja, tapi bisa dipatahkan oleh para direktur,” kata sumber yang mengikuti rapat tertutup tersebut. Dalam rapat itu, Komisi Informasi mendesak Dewan Pengawas membatalkan pemecatan. Tapi Wakil Ketua Komisi Informasi T.B. Hasanuddin membantah adanya desakan tersebut. Hasil akhir rapat itu adalah, Dewan Pengawas diminta menganulir rencana pemecatan.
Anggota Dewan Pengawas TVRI, Indrawadi Tamin, saat dimintai konfirmasi, tak mau memberi penjelasan. Dia hanya mengatakan, ”Surat pemecatan mereka belum keluar,” saat dihubungi, Jumat 25 Oktober 2013. Sebelumnya, dia mengatakan keputusan Dewan Pengawas tak bisa dibatalkan walau Dewan Perwakilan Rakyat meminta peninjauan ulang. »Dewan Pengawas punya otoritas mutlak mengangkat atau memberhentikan direksi,” kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin lalu.
Empat direktur sebelumnya akan dipecat hanya sepekan setelah TVRI menyiarkan acara Konvensi Partai Demokrat selama 2,5 jam pada 15 September lalu. Ketua Dewan Pengawas, Elprisdat M. Zen, membantah pemecatan itu terkait dengan siaran tersebut. Selain Farhat, direktur yang akan dipecat adalah Direktur Teknik Erina H.C. Tobing, Direktur Program dan Berita Irwan Hendarmin, serta Direktur Pengembangan dan Usaha Erwin Aryanantha.
Belakangan, Irwan dan Erwin mengajukan surat pengunduran diri. Adapun Farhat mau mundur dari jabatan dengan syarat dimutasikan menjadi Kepala Stasiun TVRI Sumatera Selatan, kampung halamannya.
Direktur yang selamat dari pemecatan tak mau menanggapi keputusan Dewan Pengawas. Erina, saat dihubungi menjawab, »Sorry, saya lagi meeting.” Adapun Erwin mengaku tidak bisa menjawab pertanyaan apa pun ihwal konsensus dengan Komisi Informasi. Tempo pada Jumat mendatangi kantor pusat TVRI untuk meminta konfirmasi kepada Elprisdat dan Farhat, tapi ditolak masuk oleh petugas keamanan. (Sumber: Tempo.co)