Random Posts

header ads

Denda Pencurian Listrik Ilegal PLN Rp300 Jita

Biak - Manajemen Perusahaan Listrik Negara (PLN) area Kabupaten Biak Numfor, Papua memberlakukan sanksi berupa denda terhadap pelaku pencurian listrik secara ilegal hingga Oktober 2013 mencapai Rp300 juta.

Manajer Area PLN Biak Syaifuddin di Biak, Minggu mengatakan, kasus pencurian listrik PLN masih terjadi dilakukan warga karena ingin memperoleh listrik secara mudah dan tidak membayar.

"Manajemen PLN setiap waktu melakukan pencegahan kasus pencurian listrik di area kerja PLN Biak meliputi Supiori, Serui dan Kabupaten Waropen dengan memberikan kemudahan pembebasan biaya menambah daya di rumah hingga 31 Oktober," ujarnya.

Manajer PLN Syaifuddin, mengharapkan, dengan adanya kemudahan penambahan daya diharapkan dapat mengurangi kasus penyambungan listrik secara ilegal dilakukan warga.

Pihak manajemen PLN, menurut Syaifuddin, akan tetap memberikan sanksi berupa denda kepada masyarakat yang terbukti melakukan pencurian listrik secara ilegal.

"Saya imbau warga Biak yang masih menyambung listrik secara ilegal segera dihentikan karena sangat mengganggu kelancaran pasokan listrik ke rumah pelanggan," demikian Manager PLN Syaifuddin.

Berdasarkan data pelanggan manajemen PLN area Biak hingga Oktober 2013 telah mencapai sekitar 44 ribu rumah tangga tersebar di Biak, Serui, Supiori dan Kabupaten Waropen. (ant/bm 10)