Random Posts

header ads

Cabup Rumper Masih Tunggu Penetapan Sidang MK

Biak - Pasangan calon Bupati Kabupaten Biak Numfor, Papua Habel Rumbiak SH dan Wakil Bupati Pestus Wompere (Rumper) masih menunggu penetapan sidang gugatan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Koalisi tim sukses Cabup Rumper Yohanes L.Ronsumbre di Biak, Jumat mengakui gugatan pasangan Rumper atas hasil pleno penetapan perolehan suara delapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 10 September 2013 telah terdaftar di MK.

"Kapan jadwal persidangan sengketa Pilkada Bupati Biak Numfor yang digugat Pasangan Cabup Rumper ke MK kami belum mendapatkan ketetapan sidang panel Mahkamah Konstitusi," ujar Yohanes Ronsumbre.

Ia mengatakan, meski jadwal sidang sengketa perolehan suara belum diketahui pasti pelaksanaannya namun tim koalisi Cabup Rumper telah siap menghadapi sidang di MK.

"Bahkan saksi-saksi dan berbagai bukti pelanggaran Pilkada Bupati Biak 10 September sudah siap diajukan pasangan Rumper ke sidang MK," ujar Yohanes Ronsumbre.

Pada pleno penetapan Pilkada Bupati Biak Numfor dilakukan KPU berlangsung 25 September 2013, menetapkan dua pasangan Cabup Yesaya Sombuk/Thomas Ondy (1) dan Cabup Yotam Wakum/Mahasunu masuk putaran dua karena keduanya tidak mencapai persentase suara 30 persen suara sah.

Pasangan Yesaya Sombuk/Thomas Ondy memperoleh 15.739 suara (25,4 persen) serta pasangan Yotam Wakum/Mahasunu mendapat 10.280 suara (17 persen).

Pada hasil perolehan suara 10 September pasangan Cabup Rumper berada di peringkat empat dengan 8.159 suara (13,1 persen) dari delapan calon Bupati yang maju di Pilkada 10 September 2013. (ant/bm 10)