Random Posts

header ads

BPN Percepat Sertifikasi Tanah di Seluruh Indonesia

Jakarta - Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mempercepat sertifikasi tanah di seluruh Indonesia. Percepatan sertifikasi ini untuk menjamin hak atas tanah bagi rakyat.

Dalam siaran pers yang diterima, Selasa (2/7/2013), bersama Menko Perekonomian Hatta Radjasa dan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, Kepala BPN Hendarman Supandji menyerahkan secara simbolik 33 bidang sertifikat kepada warga di 5 provinsi Sumatera Bagian Selatan yaitu, Sumsel, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu dan Lampung.

Hendarman menjelaskan dari 85,8 juta bidang tanah yang ada di seluruh Indonesia, 52 persennya atau 45 juta bidang sudah disertifikatkan. “Sisanya sekitar 40 jutaan bidang yang menjadi tugas bagi BPN ke depan,” ujarnya.

Untuk Sumatera Bagian Selatan, BPN menargetkan penyelesaian 212.725 bidang tanah di Tahun 2013. “Sampai dengan kuartal satu dapat diselesaikan 103.171 bidang atau 48,05 persen dari target yang ditetapkan sebanyak 40 persen,” jelasnya.

Mantan Jaksa Agung ini merinci sertifikat yang diserahkan yaitu, prona 83.828 bidang, nelayan 965 bidang, pertanian 2.580 bidang, UKM 2.110 bidang, Menpera 30 bidang, redistribusi tanah untuk rakyat miskin 12.734 bidang dan transmigrasi 823 bidang.

Pekan lalu, Hendarman juga menyerahkan 46.528 sertifikat tanah di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Sertifikat yang diserahkan tersebut merupakan rekapitulasi program strategis BPN tahap pertama wilayah Sumatera Bagian Utara yang meliputi 5 provinsi yaitu Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Riau dan Riau Kepulauan.

BPN menargetkan penyelesaian sertifikasi tanah 2 juta bidang per tahunnya. "Sangat penting dengan adanya kepemilikan hak atas tanah secara sah. Melalui bidang usaha yang dikelola mereka, legalitas sertifikasi tanah ini bisa digunakan untuk meningkatkan perekonomian rakyat kecil," kata Hendarman.

Sementara itu, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengusulkan subsidi bea perolehan atas tanah bagi masyarakat miskin dengan bentuk kerja sama pemda dengan BPN.

"Presiden sudah mengatakan bagaimana khusus untuk yang miskin ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, BPN akan sediakan dana, sedangkan pemda akan membayar bea tersebut," ujarnya.

Menurut Hatta membayar bea tersebut merupakan kewajiban warga negara. Akan tetapi pemerintah wajib menolong masyarakat miskin yang tidak bisa membayar bea tersebut. "Saya berpesan bea perolehan atas tanah harus dibayar masyarakat sendiri karena itu perintah Undang-undang. Tetapi di sisi lain masyarakat miskin wajib kita bantu seandainya mereka tidak mampu agar kita tegakkan rasa keadilan," tegasnya.

Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengapresiasi kinerja Kanwil BPN Sumsel yang mempercepat legalisasi aset masyarakat. “Saya berharap kerja sama pemda dengan BPN makin kita tingkatkan agar masyarakat terbantu,” kata Alex. (Sumber: Detik.com)