Random Posts

header ads

5 Fakta kecelakaan Dul yang baru terungkap

Polisi akhirnya bisa memeriksa Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13), Senin (21/10) sore kemarin. Dul yang menjadi tersangka kecelakaan maut di Tol Jagorawi dan menewaskan tujuh orang, diperiksa di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dul dicecar 21 pertanyaan seputar peristiwa berdarah itu. Kepada penyidik dia membeberkan bagaimana dirinya yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa melarikan Mitsubishi Lancer milik Dhani, hingga akhirnya terjadi kecelakaan pada 8 September dini hari.

Berikut lima fakta mengejutkan kecelakaan Dul yang baru terungkap.

1. Kecepatan 176 km/jam

Polda Metro Jaya berdasarkan data dari agen tunggal pemegang merek di Jepang menyampaikan kecepatan Dul saat kecelakaan. Data yang diperoleh melalui chip ECU mobil Mitsubsihi Lancer tersebut menunjukkan bahwa dua detik sebelum kendaraan kehilangan kendali, kecepatan ada pada 176 km/jam.

"Hasil yang sudah dikembalikan kepada penyidik kecepatan 176 km per jam. Ini di luar batas kecepatan wajar di tol," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto.

Seperti diberitakan, Dul atau yang berinisial AQJ, anak musisi Ahmad Dhani, mengalami kecelakaan hebat di atas Mitsubishi Lancer di Km 8+200 Tol Jagorawi.

Mobil empat pintu dengan nomor polisi B 80 SAL tersebut menjebol pembatas tol dan menabrak dua mobil lain di jalur berlawanan. Dua mobil tersebut yakni Daihatsu Gran Max bernomor polisi B 1349 TFM dan Toyota Avanza bernomor B 1882 UZJ.

2. Belajar nyetir sejak SD

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Rikwanto mengatakan tersangka kecelakaan maut di Tol Jagorawi, AQJ atau akrab disapa Dul mulai belajar nyetir mobil sejak kelas enam SD. Saat itu, Dul belajar dari temannya yang sudah bisa terlebih dahulu.

"Dia belajar melalui teman-temannya yang punya mobil. Saat itu dia mulai coba-coba. Mungkin teman-temannya lebih dewasa," kata Rikwanto di Jakarta, Selasa (22/10).

3. Dhani sudah tahu Dul bisa nyetir

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Rikwanto melanjutkan, orangtua Dul, Ahmad Dhani sudah mengetahui bahwa anaknya bisa menyetir mobil. Karenanya, Dhani melarang Dul membawa mobil sendiri. Sejak saat itulah dia menyiapkan supir untuk mengantarkan Dul.

Penyidik Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Dul, Senin (21/10). Penyidik menanyakan 21 pertanyaan.

"Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, penyidik datang tidak mengenakan seragam dinas. Pemeriksaan AQJ dilakukan lima penyidik didampingi tiga petugas Badan Pemasyarakatan, kuasa hukum AQJ dan Ahmad Dhani," tuturnya.

4. Ambil kunci mobil diam-diam

Putra bungsu musisi Ahmad Dhani, Dul (13) telah diperiksa penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya di kediamannya Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (21/10). Kepada penyidik, Dul mengaku mengambil kunci mobil tanpa sepengetahuan Dhani.

"Secara sembunyi-sembunyi ambil kunci mobil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/10).

Rikwanto menjelaskan, sebelum peristiwa maut itu terjadi, pada pukul 13.00 WIB, Dul menelepon Dhani guna meminta izin bermain bersama teman-temannya di sekitar Pondok Indah.

"Namun, saat itu Ahmad Dhani tidak menjawab telepon AQJ dan dianggap AQJ itu sudah menelepon," terang Rikwanto.

5. Tak fokus dan tidak ambil kembalian tol

Kepada penyidik, Dul mengaku sebelum tabrakan sudah mulai kehilangan kendali dan konsentrasinya tidak fokus. Dia mengaku sudah blank sejak memasuki pintu Tol Cibubur, sehingga uang kembalian pun tidak diambil.

"Sekitar empat kilometer dari pintu tol Cibubur, AQJ mengaku temannya Nauval mengingatkan ada mobil di depannya. Karena kaget, dia lalu membanting setir ke kanan, kemudian menabrak Daihatsu Gran Max dari arah berlawanan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Rikwanto.

(Sumber: Merdeka.com)