Random Posts

header ads

Putusan MA Soal Kasus Watterboom Diterima

Ternate - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), akhirnya menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Sekkot Ternate Isnain Ibrahim dalam kasus pembelian lahan untuk pembangunan Watterboom senilai Rp3,5 miliar.

Pihaknya telah menerima berkas putusan Mahkama Agung (MA) atas kasasi yang diajukan oleh kedua terdakwa yakni Sekkot Ternate IsnainIbrahim dan Kabag Pemerintahan, Ade Mustafa, yang sebelumnya divonis 4 tahun oleh Majelis Hakim Tipikor, kata Kasi Penkum Kejati Malut, Robert Jimmy Lambila, di Ternate, Jumat.

Ia mengatakan, polemik Kasus pembelian lahan, Hak Guna Bangunan (HGB) 01, untuk pembangunan Waterboom atau disebut Ternate Park di kawasan Kelurahan Kayu Merah, Kota Ternate Selatan, akan kembali dibuka.

Kasus dugaan penyelewengan uang Negara senilai Rp3,5 miliar itu, diduga melibatkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, sebelumnya pihak Kejati Malut, telah menetapkan tiga tersangka yakni, pemilik Lahan Jhonny Sutanto, dan Sekda Kota Ternate, Isnain H. Ibrahim, juga Kabag Pemerintahan Ade Mustafa.

Dari ke tiga tersangka yang telah ditetapkan itu, dua diantaranya telah divonis pihak Hakim Tipikor Ternate, selama 4 tahun penjara.

Tak menerima putusan itu, kedua terkadwa yakni Isnain Hi. Ibrahim dan Ade Mustafa, melakukan upaya Hukum, dengan demikian maka pihak Kejati Masih menunggu putusan terkait kedua terdakwa.

"Nanti kita menunggu hasil putusan MA-nya seperti apa, baru akan kita tindaklanjutinya, karena berdasarkan surat Putusan MA nomor 1122.K/Pid.Sus/2013, yakni menolak permohonan kasasi kedua terdakwa dan memperkuat putusan PT Malut, jadi kasus tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak Kejati, keterlibatan pihak lain," kata Robert.

Robert mengatakan, kasus Waterboom untuk saat ini pihaknya masih mempelajari berkas putusan MA, dan belum menerima salinan putusan MA.

"Nanti kalau sudah kita terima surat putusan MA, beru kita pelajari, dan menentukan langkah-langkah apa yang akan diambil selanjutnya," katanya. (ant/bm 10)