Random Posts

header ads

Pembahasan Perda Miras Jayapura Tertunda

SENTANI - Pembahasan Peraturan Daerah minuman keras (miras) di Kabupaten Jayapura, Papua masih disiapkan dan kemungkinan tertunda, kata Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Yohanis Eluay.

"Permasalahan pembuatan perda miras di wilayah Kabupaten Jayapura kini sudah masuk dalam masa sidang ke-III, baru depan akan rencanya akan dibahas," tandasnya.

Yohanis menuturkan, penghentian penjualan miras sama sekali tidak ada pengaruhnya dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jayapura, karena yang pendapatan dari penjualan miras tersebut sangat kecil.

"Tidak ada pengaruh yang signifikan ketika penjualan miras diberhentikan," ujarnya.

Ia mengungkapkan dalam perda miras ini juga harus mengatur selain penjualannya, tetapi juga pengkonsumsinya. Pasalnya, jika hanya melarang penjualan miras, tetapi tidak memberikan perda bagi yang mengkonsumsi miras maka dampaknya masih akan dirasakan oleh masyarakat.

"Untuk menyelesaikan permasalahan miras di Kabupaten Jayapura bukan hanya melakukan pelarangan terhadap peredaran dan penjualan minuman keras, namun bagaimana membuat sebuah peraturan penjualan dan peredaran minuman keras bisa lebih teratur dan terkontrol," urainya.

Sebelumnya, ribuan masyarakat Kabupaten Jayapura pernah melakukan demo damai ke Kantor DPRD Kabupaten Jayapura yang meminta agar pemerintah setempat membuat perda miras, agar tidak ada lagi warga yang harus kehilangan nyawanya karena miras. (ant/bm 10)