Random Posts

header ads

PDIP Dukung Pembatasan Alat Peraga Kampanye

JAKARTA - PDI Perjuangan mendukung aturan KPU mengenai pembatasan alat peraga. Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan pihaknya sudah mengusulkan pembatasan biaya kampanye saar pembahasan UU Pemilu Legislatif.

"Tapi belum berhasil menjadi satu keputusan. Sebenarnya ada positif dan negatifnya," kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Puan mengatakan sisi positif dari pembatasan biaya kampanye maka akan terukur dan siapapun yang akan terpilih nantinya adalah caleg yang memang dikenal. "Bukan hanya karna pasang-pasang spanduk ataupun baliho tapi karena orang tersebut adalah orang yg memang turun di dapilnya masing-masing," ungkapnya.

Namun, kata Putri Megawati Sukarnoputri itu, jika aturan itu membuat sosialisasi setiap calon berkurang maka mereka harus memiliki strategi agar dikenal di daerah pemilihan.

Ketika ditanyakan apakah aturan itu menguntungkan, ia mengatakan harus dilihat dari berbagai sisi.

"Kita kan tidak bisa lihat bahwa dengan diputuskannya bahwa setiap caleg itu jadi atau tidak jadinya itu berdasarkan suara terbanyak sebenarnya siapapun hari-hari ini bisa menjadi anggota yg terpilih nantinya," ungkapnya.

Menurut Puan, calon yang terpilih bukan karena ia adalah incumbent. Melainkan penentuan bagaimana sosialisasi dan pengenalan di daerah pemilihan dan bukan hanya hari ini tapi jauh-jauh hari sebelumnya.

"Kalau kemudian nanti suara lebih banyak caleg baru dibandingkan ke incumbent saya kira memang itu karena sosialisasi dirinya lebih baik dari incumbent yang ada. Jadi kita dikenal atau tidak itu tergantung bagaimana kinerja kita selama ini. Dan untuk caleg-caleg baru mereka harus mensosialisasikan dirinya agar dikenal di dapilnya masing-masing," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan KPU jakan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut.

Salah satu poin penting dalam revisi aturan kampanye tersebut yakni adanya ketentuan bahwa hanya partai politik yang dibolehkan memasang baliho, billboard, reklame, banner. Itupun hanya satu unit untuk satu desa/kelurahan atau sebutan lain.

Selain itu, bagi calon anggota DPR, DPD dan DPRD hanya dibolehkan memasang spanduk dengan ketentuan satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah. (Sumber: Tribunnews.com)