Random Posts

header ads

KPK Bantah Tetapkan Jero Wacik Jadi Tersangka

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, membantah telah menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

"Hati-hati, setahu saya belum ada tersangka lain selain tiga orang yang sudah ditetapkan KPK," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2013).

Sebelumnya, beredar surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama KPK yang telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan PT Kernel Oil Indonesia. Sprindik itu ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Dalam sprindik tersebut, juga terdapat catatan bertuliskan, "Tunggu persetujuan presiden (RI1)".

Hingga saat ini belum diketahui keaslian sprindik tersebut. Namun, surat tersebut telah beredar di kalangan wartawan. Keterlibatan Jero sebelumnya juga sempat dibantah oleh, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo.

Susilo berkeyakinan uang USD200 ribu yang disita dari kantor sekjen ESDM tidak terkait Jero Wacik selaku Menteri ESDM. "Enggak ada. Saya yakin tidak ada," tegas Susilo. (Sumber: Okezone.com)