Kupang - Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya berjanji akan segera menyurati Menteri Dalam Negeri untuk menyampaikan fakta baru dalam kasus Pilkada Sumba Barat Daya.
"Semua masukan, baik lisan maupun tertulis ini, termasuk berita acara penghitungan ulang surat suara yang dilakukan KPU Sumba Barat Daya di Mapolres Sumba Barat akan saya teruskan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta," kata Gubernur Lebu Raya, di Kupang, Kamis.
Dia mengemukakan hal itu dalam dialog dengan sepuluh tokoh masyarakat dari Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Sepuluh tokoh masyarakat itu antara lain Jakobus Ngango, Alosius Tako, B. Dunga, Johanis Wunga dan Semuel Sangga Loghe, Lazarus Umbu dan Daud Umbu Moto.
Para tokoh masyarakat ini meminta Gubernur NTT untuk tidak memproses pelantikan pasangan calon Markus Dairo Talu-Dara Tanggu Kaha sebagai Bupati dan Wakil Bupati SBD terpilih periode 2013-2018, karena bukan merupakan pilihan rakyat.
"Kalau pak gubernur memproses pelantikan Markus Dairo Talu-Dara Tanggu Kaha, maka gubernur tidak mempedulikan pilihan 13.172 rakyat yang suaranya hilang karena dicuri oleh penyelenggara," kata Jakobus Ngongo.
Karena itu, kami tokoh masyarakat dari Sumba Barat Daya meminta agar keputusan tentang hasil Pilkada, baik dari Mahkamah KonstitusiK maupun KPU SBD barus dibatalkan karena tidak sesuai dengan kenyataan.
Pada kesempatan itu, para tokoh masyarakat ini juga menyerahkan berita acara hasil penghitungan ulang suara yang dilakukan pada 13-15 September, dimana dari penghitungan ulang itu, pasangan Kornelis Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto (KONco OLEATE) yang seharusnya ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Menurut dia, dari hasil penghitungan yang dilakukan penyidik polisi, diketahui ada perbedaan data perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil Bupati SBD.
Setelah dijumlahkan, ada penambahan 13.172 suara (11.437 + 1.735, Red) untuk Paket MDT-DT, yang kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih oleh KPU.
Gubernur mengatakan, apa yang disampaikan para tokoh masyarakat ini merupakan fakta baru dalam kasus Pilkada SBD dan akan ditindaklanjuti ke Menteri Dalam Negeri. (ant/bm 10)
"Semua masukan, baik lisan maupun tertulis ini, termasuk berita acara penghitungan ulang surat suara yang dilakukan KPU Sumba Barat Daya di Mapolres Sumba Barat akan saya teruskan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta," kata Gubernur Lebu Raya, di Kupang, Kamis.
Dia mengemukakan hal itu dalam dialog dengan sepuluh tokoh masyarakat dari Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Sepuluh tokoh masyarakat itu antara lain Jakobus Ngango, Alosius Tako, B. Dunga, Johanis Wunga dan Semuel Sangga Loghe, Lazarus Umbu dan Daud Umbu Moto.
Para tokoh masyarakat ini meminta Gubernur NTT untuk tidak memproses pelantikan pasangan calon Markus Dairo Talu-Dara Tanggu Kaha sebagai Bupati dan Wakil Bupati SBD terpilih periode 2013-2018, karena bukan merupakan pilihan rakyat.
"Kalau pak gubernur memproses pelantikan Markus Dairo Talu-Dara Tanggu Kaha, maka gubernur tidak mempedulikan pilihan 13.172 rakyat yang suaranya hilang karena dicuri oleh penyelenggara," kata Jakobus Ngongo.
Karena itu, kami tokoh masyarakat dari Sumba Barat Daya meminta agar keputusan tentang hasil Pilkada, baik dari Mahkamah KonstitusiK maupun KPU SBD barus dibatalkan karena tidak sesuai dengan kenyataan.
Pada kesempatan itu, para tokoh masyarakat ini juga menyerahkan berita acara hasil penghitungan ulang suara yang dilakukan pada 13-15 September, dimana dari penghitungan ulang itu, pasangan Kornelis Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto (KONco OLEATE) yang seharusnya ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Menurut dia, dari hasil penghitungan yang dilakukan penyidik polisi, diketahui ada perbedaan data perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil Bupati SBD.
Setelah dijumlahkan, ada penambahan 13.172 suara (11.437 + 1.735, Red) untuk Paket MDT-DT, yang kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih oleh KPU.
Gubernur mengatakan, apa yang disampaikan para tokoh masyarakat ini merupakan fakta baru dalam kasus Pilkada SBD dan akan ditindaklanjuti ke Menteri Dalam Negeri. (ant/bm 10)