Random Posts

header ads

DPRD: Pengangkatan Pejabat Biak Harus Perhatikan Kompetensi

Biak - Wakil Ketua II DPRD Jan Dantje Kbarek mengingatkan, Bupati Kabupaten Biak Numfor Yusuf Melianus Maryen untuk memperhatikan kompetensi serta persyaratan aturan kepegawaian dalam pengangkatan pejabat eselon II, II dan IV.

"Mutasi jabatan apapun di lingkup Pemkab jangan mementingkan kelompok tertentu sehingga dapat mematikan karier PNS tertentu dalam mengapai jabatan," harap Wakil Ketua DPRD Biak Dantje Kbarek di Biak, Sabtu, menanggapi keresahan pegawai dalam mutasi jabatan Pemkab setempat.

Ia mengakui, sesuai temuan DPRD dan laporan masyarakat pada mutasi jabatan dilakukan Bupati belum lama ini diindikasikan ada PNS yang sudah pensiun tetapi dipromosi menduduki jabatan eselon II.

Bahkan pada jabatan eselon III, menurut Dantje Kbarek, ada pegawai yang pangkat IID tetapi menduduki jabatan eselon IIIA.

"DPRD menyadari masalah pengangkatan dan mutasi jabatan di lingkup Pemkab merupakan ranah kewenangan Bupati tetapi dalam mempromosikan PNS tetap dalam koridor aturan yang berlaku," ungkap Wakil Ketua DPRD Dantje Kbarek.

Ia mengharapkan, lembaga kepegawaian dan badan pertimbangan jabatan kepangkatan yang diketuai Sekretaris Daerah harus difungsikan sebagai filter seleksi mempromosikan karier PNS.

Kalangan DPRD Biak, lanjut Dantje Kbarek, sangat kwatir jika promosi jabatan merupakan sarana peningkatan karier PNS yang tidak sesuai kompetensi dan aturan akan melemahkan kinerja pegawai bersangkutan di masyarakat.

"DPRD sebagai lembaga politik hanya dapat melakukan pengawasan dan menampung berbagai masalah yang muncul di masyarakat untuk diteruskan kepada Pemkab," kata politisi PDI Perjuangan.

Data yang diperoleh ANTARA, pejabat eselon II yang dilantik beberapa waktu lalu diantaranya Asisten II Sekda Harun Rumkabas, Pelaksana tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Yulianus Arwam. (ant/bm 10)