Random Posts

header ads

Angka Pengguna Narkoba di Kalangan Remaja Malut Turun

Ternate - Berita Maluku. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara menyebutkan dalam kurun waktu dua tahun berhasil menurunkan angka pengguna narkoba, terutama di kalangan remaja.

"Keberhasilan ini tidak terlepas dari seluruh dukungan elemen dan partisipasi masyarakat institusi organisasi sebagai fungsi kontrol sosial," kata Kepala BNNP Malut, Kombes Pol Elly Djamaluddin di Ternate, Minggu (8/9/2013).

Ia mengatakan, pihaknya merasa bangga dengan terbentuknya BNP malut dapat menekan angka melalui pemberantasan angka saja, bukan dalam bentuk penegakan hukum itu ranahnya kepolisian, tapi kita hanya sosialisasikan dampak dari bahaya narkoba saja.

"Alhamdulillah angka prevalensi pengguna narkoba mencapi 2, 28 persen dengan urutan ke 4 dari 33 provinsi, kini Malut dengan adanya BNP di daerah ini mampu ditekan angka pengguna sampai 1,7 persen dengan posisi urutan ke 30 sekarang,"ucapnya.

Dijelaskannya, factor terjadinya penurunan angka pengguna narkoba di Maluku Utara disebabkan BNP selalu melakukan sosialiasasi dimasyarakat, sekolah-sekolah dan Perguruan Tinggi serta pihak kesultanan.

Elly mengaku, mereka juga masuk melakukan sosialisasi bahaya narkoba serta dibentuknya Kader Anti Narkoba di setiap sekolah, kampus dan Kelurahan sebagai perpanjang tangan dari kita untuk mensosialisasikan, factor inilah yang menyebabkan turunnya angka pengguna di Malut, paparnya.

Menurut dia, BNP Malut saat ini telah memiliki sel tahanan baru sebanyak 50 ruangan terbagi atas perempuan dan laki-laki, sel tahanan sebanyak itu, untuk digunakan menampung para pencandu narkoba yang akan menempati ruangan tahanan yang kami memiliki, tuturnya.

"Kalau pencandu narkoba tertangkap akan diproses, tapi merelakan diri kepada kami akan dilakukan rehabilitasi, apabila pencandu tertangkap sedang mengunakan atau memakai tidak akan direhabilitasi karena tidak menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib," katanya.

Elly menyatakan, dalam PP 25 menjelaskan pencandu atau penguna yang bersangkutan harus melaporkan dirinya kepada pihak yang wajib, jika tidak melapor kemudia tertangkap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku jangan disalah tafsirkan. (ant/bm 10)