Random Posts

header ads

Setelah Ahok, giliran Jokowi dipolisikan warganya

Jakarta - Gubernur Jokowi dan wakilnya Ahok tetap pada visi dan misinya menjadikan Jakarta baru di bawah kepemimpinan mereka. Maka itu sejumlah program mereka canangkan dengan harapan bisa membawa perubahan untuk Jakarta yang lebih baik.

Keduanya juga tak segan menggagas program yang diyakini bakal mendapat pertentangan dari warga Jakarta. Jokowi dan Ahok yakin selama memang kebijakan yang diterapkan benar, maka mau tak mau harus ada yang dikorbankan termasuk suara rakyat.

Selain itu Jokowi dan Ahok selalu memegang prinsip ketegasan dalam menjalankan program-programnya dengan tujuan semata-mata yakni kesuksesan. Meski pun di tengah jalan, keduanya harus berhadapan dengan berbagai masalah termasuk dipolisikan warganya sendiri.

Sejak menjabat jadi pemimpin DKI pada Oktober lalu, sudah dua kali Jokowi dan Ahok dilaporkan ke polisi. Keduanya dipolisikan warga Jakarta terkait beberapa program yang tengah dikerjakan.

Dalam catatan merdeka.com, yang pertama kali dipolisikan adalah Ahok, sekitar Juli lalu. Mantan anggota dewan itu dilaporkan ke polisi oleh sekumpulan warga Fatmawati, Jakarta Selatan. Alasan mereka melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya, karena tak setuju dengan pembangunan rel layang untuk moda transportasi massal Mass Rapid Transit (MRT).

"Kita laporkan Ahok terkait pembangunan MRT di Fatmawati, karena tidak sesuai dengan janjinya saat kampanye," kata Lieus Sungkharisma, salah satu warga Fatmawati.

Lieus menjelaskan, warga Fatmawati kecewa terhadap Ahok yang menjanjikan akan membangun jalur MRT dengan sistem subway saat kampanye Pilgub DKI 2012. Namun kenyataannya, menurut Lieus, Ahok malah membangun jalur MRT dengan sistem jalan layang, sehingga tidak sesuai yang dijanjikan.

Ahok dilaporkan telah melakukan penipuan melalui internet, dan terancam di jerat Pasal 28 ayat (1) UU No 11 Tahun 2011 tentang UU ITE.

Menanggapi laporan itu, Ahok santai. "Ya nggak apa-apa, haknya warga, lapor aja," kata Ahok.

Ungkapan yang sama juga disampaikan Jokowi terkait laporan itu. "Ya dipolisikan, ya dipolisikan aja, mau diapain," kata Jokowi sambil tertawa.

Selang beberapa bulan kemudian, tepatnya Selasa, 28 Agustus kemarin, giliran Jokowi yang dilaporkan warga Penjaringan, Jakarta Utara, ke polisi. Mereka mempolisikan mantan wali kota Solo itu karena menggusur mereka secara paksa dari sisi barat Waduk Pluit, yang bakal dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Penggusuran dari Satpol PP yang tanpa ada surat pemberitahuan sebelumnya. Dulu Jokowi bilang baru akan digusur 3 tahun lagi setelah rusunnya jadi," ujar Kadiv Advokasi Persatuan Hukum Indonesia Jakarta, Simon F Tambunan, di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, kemarin. Dia mewakili suara 20 orang perwakilan warga Blok G, RT 19, RW 17, Penjaringan, Jakarta Utara.

Jokowi dilaporkan dengan pasal 170 tentang penganiayaan orang dan pengerusakan barang serta pasal 335 mengenai perbuatan tidak menyenangkan.

Sama seperti sebelumnya, baik Jokowi maupun Ahok tak ambil pusing dengan pelaporan itu.

"Bagus, enggak apa-apa. Ya negara hukum harus begitu. Dari pada ngamuk-ngamuk enggak karuan ya lapor saja," ujar Ahok di Balai Kota.

Jika memang tindakannya salah, Ahok siap menjalani proses hukum. Tapi jika tidak, dia bakal melaporkan balik orang yang melapornya ke Polda Metro Jaya.

"Kita salah ya kita bayar. Kalau kita menang, kita bisa tuntut dia kan. Dia kan lapor. Kita juga lagi siapkan juga," ucapnya.

Hal yang sama juga disampaikan Jokowi. Meski demikian dia tetap akan meminta keterangan Kasatpol PP DKI terkait penggusuran beberapa waktu lalu di Penjaringan.

"Saya baru dengar, besok saya panggil. Semuanya kita lakukan persuasif. Baik di Pasar Minggu, Tanah Abang dan lain-lain enggak pernah ada gesekan," tegas Jokowi. (Sumber: Merdeka.com)