Random Posts

header ads

Buruh Tetap Tolak Bayar Iuran Jaminan Kesehatan

JAKARTA - Said Iqbal, Sekjen KAJS/Presiden KSPI menegaskan buruh Indonesia tetap menolak membayar Iuran jaminan kesehatan bila mana tidak ada perbaikan terhadap kebijakan implementasi jaminan kesehatan pada 1 Januari 2014.

Adapun Perbaikan yang dituntut adalah jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus berjumlah 156 juta orang (ckp iuran Rp. 15.000/orang). Bukan berjumlah 86,4 juta orang sebagaimana yang diumumkan kemenkokesra dan Kemenkes. Dan buruh yang menerima upah minimum serta guru honorer wajib dimasukkan dalam kategori PBI tersebut.

Kemudian, harus ada roadmap iuran jamkes, yaitu sampai dengan 2015 iuran jamkes untuk buruh tetap dibayarkan oleh pengusaha karena UU no 3/1992 tentang Jamsostek masih berlaku sampai 2015 (dimana pasal 20 UU tersebut menyatakan iuran Jamkes untuk buruh dibayar oleh pengusaha).

"Barulah setelah 2015 didiskusikan berapa nilai iuran jamkes yang harus dibayar oleh buruh. Tetapi dengan syarat program jaminan kesehatan yang diselengarakan oleh BPJS kesehatan harus berlaku seumur hidup, unlimit biaya dan menangung semua jenis penyakit sesuai UU SJSN dan BPJS," tegas dia kepada Tribunnews.com, Rabu (28/8/2013).

Selain itu, Program Jamkesda harus terintegrasi ke dalam program BPJS Kesehatan. Yang menganut prinsip portabilitas, dana amanat, dan kepesertaan wajib.

Selanjutnya, bagi perusahaan yang sudah memiliki perjanjian kerja bersama (PKB) yang sudah mengatur nilai iuran dan benefit yang nilainya lebih baik dari BPJS kesehatan maka tidak boleh dikurangi.

Lebih lanjut kata dia, KAJS, KSPI, dan elemen buruh lainnya akan melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 5 September 2013 di Istana negara, PT Jamsostek, Kemenkes, Kemenakertrans, dan Gedung Sate Bandung yang melibatkan 30 ribu buruh untuk menuntut hal diatas serta menuntut kenaikan upah minimum 50%. (Sumber: Tribunnews.com)