JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum bisa menelusuri lebih jauh terkait kasus dugaan penyelewengan APBD Sumatera Selatan, senilai Rp 1,4 Triliun yang dikucurkan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjelang Pilkada 2013.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, belum bisanya mengusut dugaan peyelewenan itu, karena pihaknya masih menunggu laporan dari masyarakat.
"Kami masih menunggu laporan dari masyarakat (untuk mengusutnya)," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Kendati demikian, terang Johan, laporan masyarakat bukan satu-satunya yang bisa menjadi informasi awal untuk pihaknya mengusut lebih jauh kasus tersebut. Menurutnya, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga bisa dijadikan dasar pengusutan kasus tersebut.
"Bila ada kerugian negara silahkan (BPK) melaporkan. Kan sudah ada MoU-nya. Tapi sejauh ini belum ada (laporan dari BPK terkait hal itu)," kata Johan.
Seperti diketahui, KPUD Provinsi Sumatera Selatan menetapkan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki sebagai pemenangan pilgub 2013. Namun kemenangan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
MK menemukan fakta selaku calon incumbent Alex Noerdin telah menggunakan anggaran Bantuan Sosial pada APBD Sumsel tahun Anggaran 2013 untuk membiayai kampanye. Dana Rp 1,4 triliun itu digunakan untuk membeli sepeda motor dan pembagian sembako di Kecamatan Kertapatih, Kota Palembang. Pelanggaran juga dilakukan di dua kabupaten, dua kota, dan satu kecamatan.
Dalam keputusannya, MK memerintahkan KPUD untuk melakukan pemilihan ulang.
Alex sendiri dikonfirmasi mengakui mengelurkan kebijakan pemberian dana bansos untuk masyarakat Sumsel. Namun, dirinya memastikan dana bansos dikeluarkan dengan mekanisme dan dasar hukum yang sudah jelas.
"Jadi saya katakan mengenai penggunaan dana APBD sebesar 1,4 Triliun tidak ada," kata Alex, beberapa waktu lalu. Bahkan, politisi Partai Golkar itu menyatakan pihaknya telah menyurati BPK untuk mengaudit dana bansos tersebut. (sumber: Tribunnews.com)
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, belum bisanya mengusut dugaan peyelewenan itu, karena pihaknya masih menunggu laporan dari masyarakat.
"Kami masih menunggu laporan dari masyarakat (untuk mengusutnya)," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Kendati demikian, terang Johan, laporan masyarakat bukan satu-satunya yang bisa menjadi informasi awal untuk pihaknya mengusut lebih jauh kasus tersebut. Menurutnya, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga bisa dijadikan dasar pengusutan kasus tersebut.
"Bila ada kerugian negara silahkan (BPK) melaporkan. Kan sudah ada MoU-nya. Tapi sejauh ini belum ada (laporan dari BPK terkait hal itu)," kata Johan.
Seperti diketahui, KPUD Provinsi Sumatera Selatan menetapkan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki sebagai pemenangan pilgub 2013. Namun kemenangan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
MK menemukan fakta selaku calon incumbent Alex Noerdin telah menggunakan anggaran Bantuan Sosial pada APBD Sumsel tahun Anggaran 2013 untuk membiayai kampanye. Dana Rp 1,4 triliun itu digunakan untuk membeli sepeda motor dan pembagian sembako di Kecamatan Kertapatih, Kota Palembang. Pelanggaran juga dilakukan di dua kabupaten, dua kota, dan satu kecamatan.
Dalam keputusannya, MK memerintahkan KPUD untuk melakukan pemilihan ulang.
Alex sendiri dikonfirmasi mengakui mengelurkan kebijakan pemberian dana bansos untuk masyarakat Sumsel. Namun, dirinya memastikan dana bansos dikeluarkan dengan mekanisme dan dasar hukum yang sudah jelas.
"Jadi saya katakan mengenai penggunaan dana APBD sebesar 1,4 Triliun tidak ada," kata Alex, beberapa waktu lalu. Bahkan, politisi Partai Golkar itu menyatakan pihaknya telah menyurati BPK untuk mengaudit dana bansos tersebut. (sumber: Tribunnews.com)