Jakarta -Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mencatat provinsi DKI Jakarta menempati urutan keempat teratas di Indonesia sebagai provinsi yang menyumbang kerugian negara.
Data itu terangkum dalam publikasi IHP (Ikhtiar Hasil Pemeriksaan) semester dua tahun 2012. Tertulis di dalam laporan itu, anggaran 33 provinsi yang tersebar di nusantara telah merugikan negara sebesar Rp 4.1 triliun dengan 9.312 kasus untuk tahun 2008 - 2012.
"Di provinsi DKI Jakarta ditemukan kerugian negara sebanyak 191.112.690 rupiah dengan jumlah kasus sebanyak 967 jenis," kata Uchok Sky Khadafi, Direktur Investigasi Dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) saat diskusi publik yang bertema memberantas korupsi di daerah, di Jalan Cikini Raya, Jumat 19 Juli 2013. "Jakarta semester kemarin nomor satu, sekarang empat."
Ranking pertama ditempati provinsi Sumatera Utara dengan jumlah kerugian negara sebanyak Rp 400 miliar. Selanjutnya provinsi Aceh mencatat Rp 308 miliar. Di nomor tiga, provinsi Papua Barat menuliskan jumlah kerugian sebanyak Rp 207 miliar.
Menurut Uchok, hambatan pemberantasan korupsi daerah ini disebabkan komitmen kepala daerah sangat minim untuk memberantas korupsi. "Setelah jadi kepala daerah, yang dipikirkan balik modal, bukan melayani rakyat."
Alih-alih mengawasi eksekutif, lanjut Uchok, DPRD malah bekerja sama dengan eksekutif untuk mencari materi dari program APBD demi kebutuhan partai mereka. (Sumber:Tempo.co)
Data itu terangkum dalam publikasi IHP (Ikhtiar Hasil Pemeriksaan) semester dua tahun 2012. Tertulis di dalam laporan itu, anggaran 33 provinsi yang tersebar di nusantara telah merugikan negara sebesar Rp 4.1 triliun dengan 9.312 kasus untuk tahun 2008 - 2012.
"Di provinsi DKI Jakarta ditemukan kerugian negara sebanyak 191.112.690 rupiah dengan jumlah kasus sebanyak 967 jenis," kata Uchok Sky Khadafi, Direktur Investigasi Dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) saat diskusi publik yang bertema memberantas korupsi di daerah, di Jalan Cikini Raya, Jumat 19 Juli 2013. "Jakarta semester kemarin nomor satu, sekarang empat."
Ranking pertama ditempati provinsi Sumatera Utara dengan jumlah kerugian negara sebanyak Rp 400 miliar. Selanjutnya provinsi Aceh mencatat Rp 308 miliar. Di nomor tiga, provinsi Papua Barat menuliskan jumlah kerugian sebanyak Rp 207 miliar.
Menurut Uchok, hambatan pemberantasan korupsi daerah ini disebabkan komitmen kepala daerah sangat minim untuk memberantas korupsi. "Setelah jadi kepala daerah, yang dipikirkan balik modal, bukan melayani rakyat."
Alih-alih mengawasi eksekutif, lanjut Uchok, DPRD malah bekerja sama dengan eksekutif untuk mencari materi dari program APBD demi kebutuhan partai mereka. (Sumber:Tempo.co)