Random Posts

header ads

Polda Metro akan tangkap Ari Sigit di Amerika Serikat

POLDA Metro Jaya akan menangkap cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Haryo Wibowo Hardjojujanto alias Ari Sigit jika berbohong soal kesehatannya. Ari Sigit berada di Amerika Serikat untuk menjalani perawatan karena sakit.

Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Helmi Santika mengatakan Ari Sigit sudah mangkir dalam dua kali pemanggilan petugas terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT Dinamika Daya Andalan pimpinan Ari Sigit terhadap PT Krakatau Wajatama.

"AS dengan SY, pada mereka sudah diterbitkan panggilan kedua, diberikan konfirmasi sakit melalui pengacaranya. Nanti dipastikan (saat polisi ke sana) apakah benar sakit. Kalau memang tidak sakit, akan ditangkap," ujar Helmy di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6).

Helmy mengatakan seorang tersangka lainnya yaitu Basarudin yang kabur, diinformasikan berada di Lampung. "Dari empat tersangka, seorang dikabarkan meninggal dunia yaitu Alung," lanjut Helmi.

Sebelumnya, Ari Sigit tersandung kasus dugaan penggelapan dana proyek dari PT Krakatau Wajatama senilai Rp 2,5 miliar. Dana itu diberikan kepada PT Dinamika Daya Andalan yang ditunjuk Krakatau Wajatama sebagai pelaksana proyek pengerukan tanah di Cilegon, Banten. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tidak dilakukan.

Dua pejabat PT Krakatau Wajatama melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada bulan Oktober 2011. Selain Ari Sigit, polisi sudah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Soenarno, B, A, dan J. Ari Sigit merupakan Komisaris Utama PT Dinamika Daya Andalan, sementara Soenarno menjabat Direktur Utama di perusahaan itu.

Adapun ketiga tersangka lain adalah karyawan perusahaan yang sama. Kelima tersangka itu memiliki peran berbeda mulai dari yang bertugas tanda tangan kontrak, bertanggung jawab atas proyek, sampai penerima aliran dana.

Ari Sigit dan Soenarno merupakan pihak yang paling bertanggung jawab karena menandatangani surat kontrak antara PT Dinamika Daya Andalan dengan PT Krakatau Wajatama. Para tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP. (Sumber: Merdeka.com)