JAKARTA - Demi pengembangan kasus pabrik narkotika golongan I jenis ekstasi di Kalideres, Jakarta Barat, Badan Narkotika Nasional (BNN), menjemput seorang napi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2013) dini hari.
Niko (29), napi yang dipidana 17 tahun masa hukuman diduga menjadi otak produksi barang haram tersebut.
Saat akan dibawa ke BNN, dari sel tahanan N yang berada di blok S, petugas menemukan dua buah telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi N dengan para anak buahnya yang menjalankan pabrik ektasi tersebut di luar lapas.
"Kami sudah mengambil warga binaan di Lapas Narkotika Cipinang untuk pengembangan kasus ini lebih lanjut," katanya Deputi Pemberantasann BNN Irjen Benny J Mamoto di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur.
Sebelumnya, pabrik ektasi rumahan berhasil diungkap tim dari BNN pada Sabtu (18/5/2013) lalu. Selain menyita barang-barang produksi pabrik ekstasi, dari rumah yang diketahui disewa sindikat narkoba dengan harga Rp 63 juta per tahun ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga kuat terlibat dalam pengelolaan pembuatan narkoba atau clandestine lab ini.
"Saat ditangkap, R sedang mencoba menghilangkan barang bukti berupa mesin pencetak ekstasi dengan cara dikubur di halaman belakang rumah ini," ungkap Benny.
Dikatakan Benny, dari hasil pemeriksaan, R mengaku menjalankan produksi barang terlarang atas perintah N. Benny mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu sekitar 1,5 bulan untuk mengungkap kasus ini. Pabrik ekstasi itu diduga mulai beroperasi pada Maret lalu hingga akhirnya pabrik itu dibongkar oleh BNN pada pertengahan Mei lalu.
Menurut Benny, keterlibatan R bermula dari panggilan kerja melalui telepon dari N yang merupakan mantan atasannya.
"R mengaku beberapa kali diminta oleh N untuk mengantar dan mengambil beberapa barang yang diduga kuat sebagai prekursor narkotika," jelas Benny.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, N diduga mengendalikan jaringan dari balik Lapas Cipinang. Pria berperawakan tinggi besar dengan tato di sekujur tubuhnya. N adalah terpidana kasus narkotika yang dicokok lantaran melakukan penembakan Busway Trans Jakarta di Halte Pluit, Jakarta Utara, tahun 2011 silam.
"Yang bersangkutan baru menjalani hukuman dua setengah tahun," kata Kalapas Narkotika Cipinang Thurman Hutapea. (Sumber: TRIBUNNEWS.COM)
Niko (29), napi yang dipidana 17 tahun masa hukuman diduga menjadi otak produksi barang haram tersebut.
Saat akan dibawa ke BNN, dari sel tahanan N yang berada di blok S, petugas menemukan dua buah telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi N dengan para anak buahnya yang menjalankan pabrik ektasi tersebut di luar lapas.
"Kami sudah mengambil warga binaan di Lapas Narkotika Cipinang untuk pengembangan kasus ini lebih lanjut," katanya Deputi Pemberantasann BNN Irjen Benny J Mamoto di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur.
Sebelumnya, pabrik ektasi rumahan berhasil diungkap tim dari BNN pada Sabtu (18/5/2013) lalu. Selain menyita barang-barang produksi pabrik ekstasi, dari rumah yang diketahui disewa sindikat narkoba dengan harga Rp 63 juta per tahun ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga kuat terlibat dalam pengelolaan pembuatan narkoba atau clandestine lab ini.
"Saat ditangkap, R sedang mencoba menghilangkan barang bukti berupa mesin pencetak ekstasi dengan cara dikubur di halaman belakang rumah ini," ungkap Benny.
Dikatakan Benny, dari hasil pemeriksaan, R mengaku menjalankan produksi barang terlarang atas perintah N. Benny mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu sekitar 1,5 bulan untuk mengungkap kasus ini. Pabrik ekstasi itu diduga mulai beroperasi pada Maret lalu hingga akhirnya pabrik itu dibongkar oleh BNN pada pertengahan Mei lalu.
Menurut Benny, keterlibatan R bermula dari panggilan kerja melalui telepon dari N yang merupakan mantan atasannya.
"R mengaku beberapa kali diminta oleh N untuk mengantar dan mengambil beberapa barang yang diduga kuat sebagai prekursor narkotika," jelas Benny.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, N diduga mengendalikan jaringan dari balik Lapas Cipinang. Pria berperawakan tinggi besar dengan tato di sekujur tubuhnya. N adalah terpidana kasus narkotika yang dicokok lantaran melakukan penembakan Busway Trans Jakarta di Halte Pluit, Jakarta Utara, tahun 2011 silam.
"Yang bersangkutan baru menjalani hukuman dua setengah tahun," kata Kalapas Narkotika Cipinang Thurman Hutapea. (Sumber: TRIBUNNEWS.COM)